• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengacara Ferry Irawan Tuding Darah di Hidung Venna Melinda Akibat Pukulannya Sendiri

ditulis oleh
27 March 2023 16:44
Durasi baca: 2 menit
Kedatangan Ferry Irawan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Kedatangan Ferry Irawan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kuasa hukum Ferry Irawan meyakini darah yang mengucur dari hidung Venna Melinda bukan akibat pemukulan kliennya. Luka itu didapat dari perbuatan Venna yang memukul wajahnya sendiri.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini. Karena itu Jeffry langsung menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

“Ibu Ve (Venna Melinda) memukuli wajahnya sendiri, (dakwaan) itu match. Yang tidak match adalah Pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga, itu nanti kita akan buktikan,” kata Jeffry kepada Bacaini.id usai sidang, Senin, 27 Maret 2023.

Jeffry justru menduga darah yang keluar dari hidung Venna Melinda dan tersebar dalam video yang dibuatnya berasal dari pukulannya sendiri.

Selain itu, Jeffry juga keberatan dengan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berdampak hingga menghalangi pekerjaan.

Karena itu penerapan pasal pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun dinilai kurang tepat. Seharusnya perbuatan Ferry Irawan dijerat pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman empat bulan.

“Jika pasal itu diterapkan sejak awal, maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” tanya Jeffry.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono menanggapi santai bantahan kuasa hukum terdakwa. Dirinya akan fokus pada pembuktian pelanggaran pasal 44 ayat 1 pada sidang berikutnya.

Rencananya sidang akan kembali digelar besok hari Kamis, 30 Maret 2023 dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi dari penasihat hukum.

Penulis: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawanKDRTvenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In