• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengacara Ferry Irawan Tuding Darah di Hidung Venna Melinda Akibat Pukulannya Sendiri

ditulis oleh redaksi
27/03/2023
Durasi baca: 2 menit
511 22
0
Pakai Baju Tahanan, Ferry Irawan Tiba di Kejari Kota Kediri

Kedatangan Ferry Irawan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kuasa hukum Ferry Irawan meyakini darah yang mengucur dari hidung Venna Melinda bukan akibat pemukulan kliennya. Luka itu didapat dari perbuatan Venna yang memukul wajahnya sendiri.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini. Karena itu Jeffry langsung menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

“Ibu Ve (Venna Melinda) memukuli wajahnya sendiri, (dakwaan) itu match. Yang tidak match adalah Pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga, itu nanti kita akan buktikan,” kata Jeffry kepada Bacaini.id usai sidang, Senin, 27 Maret 2023.

Jeffry justru menduga darah yang keluar dari hidung Venna Melinda dan tersebar dalam video yang dibuatnya berasal dari pukulannya sendiri.

Selain itu, Jeffry juga keberatan dengan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berdampak hingga menghalangi pekerjaan.

Karena itu penerapan pasal pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun dinilai kurang tepat. Seharusnya perbuatan Ferry Irawan dijerat pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman empat bulan.

“Jika pasal itu diterapkan sejak awal, maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” tanya Jeffry.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono menanggapi santai bantahan kuasa hukum terdakwa. Dirinya akan fokus pada pembuktian pelanggaran pasal 44 ayat 1 pada sidang berikutnya.

Rencananya sidang akan kembali digelar besok hari Kamis, 30 Maret 2023 dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi dari penasihat hukum.

Penulis: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawanKDRTvenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pimpin Apel Hari Santri di Kelurahan Pakunden, Gus Qowim: Santri Harus Jadi Penjaga Nilai dan Teladan di Era Digital

Pimpin Apel Hari Santri di Kelurahan Pakunden, Gus Qowim: Santri Harus Jadi Penjaga Nilai dan Teladan di Era Digital

Mbak Wali: Dari Pramuka, Anak-Anak Belajar Mandiri dan Berdaya Juang

Mbak Wali: Dari Pramuka, Anak-Anak Belajar Mandiri dan Berdaya Juang

Kuota 220 Dapur Terpenuhi, Jember Siap Jadi Daerah Tercepat Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Kuota 220 Dapur Terpenuhi, Jember Siap Jadi Daerah Tercepat Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15606 shares
    Share 6242 Tweet 3902
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Hidden Gem di Blitar, Wisata Alam yang Belum Tersentuh Orang Luar

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist