Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan akan menjalani sidang perdana atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda hari ini, Senin, 27 Maret 2023. Kuasa hukum Ferry Irawan mengajak masyarakat Indonesia mengawal jalannya persidangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
Sidang perdana ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini. “Kami mengundang seluruh media televisi, cetak dan online untuk menghadiri sidang Ferry Irawan pada Senin 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kediri,” tulis Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan melalui pres rilis yang dibuatnya, Minggu, 26 Maret 2023.
Jeffry juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawal kasus yang saat ini tengah menimpa kliennya Ferry Irawan, agar bisa mengungkap fakta sebenarnya. Dia mengklaim jika isu maupun berita yang berkembang di masyarakat tidak berdasar dan memojokkan kliennya.
Sejak dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ferry Irawan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A Kediri pada Kamis, 16 Maret 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan penahanan ini dilakukan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jeffry Simatupang ditolak dengan berbagai pertimbangan.
“Dari penasehat hukum (Ferry Irawan) tadi ada (penangguhan penahanan), tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan,” kata Novika.
Dengan keputusan itu, Ferry Irawan kemudian diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Kejari Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Penulis: Hari Tri Wasono
Tonton video: