• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pejabat Pemkab Trenggalek Aniaya Istri

ditulis oleh Editor
15/02/2023
Durasi baca: 2 menit
519 27
0
Pejabat Pemkab Trenggalek Aniaya Istri

Pengadilan Negeri Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pejabat Pemerintahan Kabupaten Trenggalek menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria berinisial NK ini didakwa menganiaya istrinya serta mengancam anaknya. Kasus ini ditangani Pengadilan Negeri Trenggalek.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Abraham Amrullah mengatakan pejabat yang telah berstatus sebagai terdakwa ini sudah dua kali menjalani persidangan. “Selasa kemarin (14 Februari 2023) agenda pengambilan keterangan saksi. Dalam kasus ini terdakwa menjalani dua perkara dipisah, yakni KDRT terhadap istrinya dan KDRT kepada anak,” kata Abraham kepada Bacaini.id, Rabu, 15 Februari 2023.

Abraham tak menjelaskan detil bentuk kekerasan yang dilakukan NK kepada anak dan istrinya. Dia hanya menyebut jika saat ini proses peradilan masih pada tahap pemeriksaan saksi.

Istri terdakwa yang menjadi korban, LR, menceritakan kekerasan yang dia alami terjadi pada bulan Mei 2022 lalu. Suaminya melakukan penganiayaan tepat di hari pertama bulan ramadhan. Tak hanya itu, dia juga mengancam anaknya hingga membuatnya ketakutan. “Saya masih syok. Saya hanya bisa mengucapkan banyak terima kasih terhadap semua pihak yang membantu dalam memproses perkara ini hingga semua hak kami sebagai korban bisa terlayani,” kata LR kepada Bacaini.id.

Akibat perbuatan suaminya, kondisi mental dan psikis LR dan juga anaknya menjadi terganggu. Perbuatan NK juga menimbulkan permasalahan keluarga hingga mengakibatkan kerugian lainnya.

Atas kekerasan yang dilakukan, NK dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp9 juta. Dia juga didwakwa dengan Pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman empat bulan penjara atau denda Rp3 juta. Sedangkan untuk perkara dengan korban anak, NK didakwa Pasal 45 ayat 1 UU PKDRT dan alternatif keduanya pasal 76c junto 80 UU Perlindungan Anak.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus KDRTPemkab TrenggalekPN Trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pimpin Apel Hari Santri di Kelurahan Pakunden, Gus Qowim: Santri Harus Jadi Penjaga Nilai dan Teladan di Era Digital

Pimpin Apel Hari Santri di Kelurahan Pakunden, Gus Qowim: Santri Harus Jadi Penjaga Nilai dan Teladan di Era Digital

Mbak Wali: Dari Pramuka, Anak-Anak Belajar Mandiri dan Berdaya Juang

Mbak Wali: Dari Pramuka, Anak-Anak Belajar Mandiri dan Berdaya Juang

Kuota 220 Dapur Terpenuhi, Jember Siap Jadi Daerah Tercepat Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Kuota 220 Dapur Terpenuhi, Jember Siap Jadi Daerah Tercepat Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15606 shares
    Share 6242 Tweet 3902
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Hidden Gem di Blitar, Wisata Alam yang Belum Tersentuh Orang Luar

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist