Bacaini.id, KEDIRI – Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri menginisiasi kegiatan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari Ketua TP PKK Kota Kediri, Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar.
Sebagai bentuk apresiasi, perempuan yang lebih akrab disapa Bunda Fey itu turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti sejumlah organisasi masyarakat seperti Fatayat NU, PW Aisyiah, Nasiyatul Muhammadiyah, IPEMI dan anggota PKK.
“Terima kasih UNP telah menginisiasi acara ini. Saya rasa kita semua perlu tahu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022. Saya menyoroti beberapa hal tentang undang-undang ini karena sesungguhnya ini membawa angin segar bagi kita para perempuan,” ucap Bunda Fey di UNP Kediri, Selasa, 31 Januari 2023.
Bunda Fey menyebutkan ada 10 hal yang dihighlight pada undang-undang ini. Salah satu yang digaris bawahi adalah kekerasan seksual pada anak tidak lagi menjadi delik aduan. Artinya, tidak perlu ada seseorang yang melapor agar pelaku ditangkap. Pihak berwajib bisa langsung melakukan investigasi ketika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang terjadi.
“Saya turut prihatin, sedih, dan marah karena kasus-kasus kekerasan seksual masih saja terjadi. Tidak ada damai untuk kasus seperti ini di undang-undang juga disebutkan tidak ada upaya pendamaian dan korban mendapatkan pendampingan psikologi,” ungkapnya.
Adanya undang-undang ini, Bunda Fey berharap pemerintah memberikan atensi lebih terhadap kasus kekerasan seksual. Pemerintah beserta stakeholder terkait harus sejalan dalam mengimplementasikan undang-undang ini.
“Harapannya, pemerintah dan aparat penegak hukum bisa in line. Sebab tidak mudah bagi seorang perempuan untuk mengungkapkan bahwa dia seorang korban,” ujar istri Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ini.
Sebagai informasi, sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber. Yakni, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri Nur Wulan, Dosen UNISKA Zainal Arifin, Psikolog Novi Nitya Santi, dan Dosen UNP Kediri Bagus Amirul.**