Bacaini.id, MALANG – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyerangan Kantor Arema FC, Minggu, 29 Januari 2023. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari pelaku juga pemantik hingga akhirnya terjadi penyerangan.
Penetapan tersangka pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2023, lima orang dikenakan pasal 170 KUHP tentang pidana perusakan dan pengeroyokan. Mereka adalah AR (24), MF (24), NM (21), AC (24) dan KA (22) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Malang.
Kemudian dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Kaduanya adalah M Feri (37), warga Dampit, Kabupaten Malang yang diketahui menjadi korlap aksi dan Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.
Tujuh tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa bendera hitam yang identik dengan kelompok Anarko, tongkat besi, pecahan kaca, 41 batu, 13 bom smoke, tiga flare, dua cat semprot dan satu kantong plastik berisi cat merah.
Polisi juga mengamankan tujuh kantong plastik cat hitam, sarung tangan bernoda darah, selembar kain bernoda darah, tiga pecahan tembok, dua tangan manekin hitam rusak, 12 bendera hitam, 10 flayer dan satu poster.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) mengungkapkan kejadian bermula dari demo kelompok Aremania. Mereka menuntut klubnya untuk menyatakan sikap atas tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan dampak berkepanjangan kepada sepak bola tanah air.
Namun di tengah aksi, sejumlah orang mulai melakukan pelemparan beberapa material seperti bom asap, flare hingga batu ke arah markas Kantor Arema FC. Pihak kepolisian kemudian mendalami insiden yang terjadi pada Minggu petang itu
”Setelah kami dalami, kami menetapkan tujuh orang tersangka yang terbukti melanggar pasal 170 dan 160 KUHP. Lebih lanjut, kami masih mendalami siapa dalang kerusuhan ini karena pada aksi-aksi demo sebelumnya berlangsung damai,” ungkap Kombes Pol Buher pada konferensi pers, di Mako Polres Malang Kota, Selasa, 31 Januari 2023.
Kombes Pol Buher menambahkan potensi bertambahnya jumlah tersangka masih ada. Karena dalam aksi itu juga terdapat motif dan rencana pembagian tugas. ”Semua masih kita dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan total 115 orang paska aksi berujung kericuhan tersebut. Namun setelah didalami, 94 orang diantaranya tidak terbukti terlibat dan sudah dipulangkan.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira