Bacaini.id, KEDIRI – Stunting merupakan momok mengerikan yang mengancam tumbuh kembang generasi penerus bangsa, termasuk di Kota Kediri. Untuknya, Wali Kota Kediri terus mendorong perangkat daerah Pemkot Kediri untuk melakukan percepatan penanganan stunting.
Saat ini, stunting memang masih menjadi fokus utama dari Pemerintah Kota Kediri. Keseriusan penanganan stunting tersebut tercermin dalam rapat koordinasi singkronisasi program percepatan penurunan stunting Kota Kediri tahun 2023.
Ketua TPPS Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi membeberkan, berdasarkan hasil survey status gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, prevalensi stunting Kota Kediri tahun 2022 sebesar 14,3%. Sementara target penurunan stunting nasional tahun 2024 adalah 14% berdasarkan perpres No. 72 Tahun 2021.
“Di Kota Kediri tahun 2023 ini kita targetkan prevalensi stunting turun di angka 11,48% dan tahun 2024 menjadi 9,2%, hasil kesepakatan Rakortek Renbang TPPS tahun 2022,” beber Chevy pada kegiatan hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.
Perlu diketahui, sebaran kasus stunting di Kota Kediri didominasi oleh wilayah Kecamatan Kota sebesar 37% (321 balita stunting), disusul Kecamatan Pesantren senilai 35% (303 balita stunting), dan terakhir Kecamatan Mojoroto sebesar 28% (240 balita stunting).
“Dari 46 kelurahan di Kota Kediri, Kelurahan dengan angka stunting tertinggi adalah kelurahan Ngadirejo dengan 70 kasus. Untuk kelurahan zero stunting ada di kelurahan Pakelan,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kediri ini.
Berangkat dari data-data tersebut, diperlukan adanya singkronisasi program dan sinergi dari masing-masing OPD terkait, sehingga penanganan stunting dapat lebih maksimal, efektif dan efisien.
Lebih lanjut, melalui rakor ini, terdapat sejumlah arahan terkait penanganan stunting, yakni Perangkat daerah terkait agar melakukan percepatan pencapaian target PPS, penyelenggaraan rembuk stunting tingkat kelurahan agar diupayakan dilaksanakan bersamaan dengan Musrenbang kelurahan.
Lalu, TPPS agar menyiapkan penilaian kinerja stunting tingkat nasional tahun 2023, Perangkat daerah agar melakukan publikasi kegiatan untuk inovasi program PPS 2023, dan perencanaan kegiatan PPS 2024 agar mengacu Kemendagri No.050-5889 Tahun 2021.**