• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lagu Dengan Lirik Cabul Dilarang Diputar di Radio

ditulis oleh
25 January 2023 15:56
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi radio. Foto:unsplash

Ilustrasi radio. Foto:unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama sejumlah penanggung jawab lagu dan musik (music Director) radio se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi secara online, Rabu 25 Januari 2023. Mereka memastikan agar lagu dengan lirik bermuatan seks dan cabul tak diputar di radio.

Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan ada beberapa lagu dengan lirik jorok yang masih diputar di radio, seperti ‘Mangku Purel’. “Lagu-lagu ini sebaiknya perlu dibatasi pada jam dewasa, boleh diputar pukul 10 malam hingga 3 pagi, atau justru perlu dilarang diputar sama sekali. Kita perlu menyamakan persepsi,” kata Yosua Tjiptosoewarno saat membuka forum diskusi.

Diskusi diikuti oleh sekitar 80 penanggung jawab lagu dan musik se-Jawa Timur. Mereka adalah MD dari berbagai Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, maupun Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan MD mesti mencermati aturan yang termuat dalam Pasal 20 Standar Program Siaran. Aturan tersebut menjelaskan bahwa siaran lagu atau musik dilarang menampilkan judul, lirik, dan video yang bermuatan sek atau mengesankan aktivitas seks.

“Misalnya ada sebuah lagu yang tak secara eksplisit mengesankan aktivitas seks tapi sebenarnya mengarahnya ke situ. Contohnya seperti lagu dangdut koplo judulnya ‘Kebelet’, ‘Ngidam Pentol’, ‘Ngidam Jemblem’. Lagu-lagu tersebut sebaiknya dibatasi atau dilarang tayang di luar jam dewasa,” kata Sundari.

Aturan tersebut, jelas Sundari, juga melarang perempuan ditampilkan sebagai objek seks di lirik maupun video lagu. Lagu yang ditampilkan juga tak boleh menggunakan anak-anak dan remaja yang bergaya menonjolkan bagian tubuh atau gerakan yang diasosiasikan daya tarik sosial.

Menanggapi hal ini, sejumlah MD di Jawa Timur meminta KPID Jatim untuk aktif memberikan peringatan terkait lagu-lagu yang sebaiknya dilarang diputar. Namun untuk menghindari salah tafsir, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) Korwil Jawa Timur Gunawan Wibisono meminta KPID Jatim berhati-hati terutama untuk lagu berbahasa asing.

Gunawan mengatakan ada dua versi lagu yang dipublikasikan oleh produser, versi yang ditayangkan di media sosial dan versi yang dikirim ke MD. Versi yang dikirimkan ke MD sudah disensor dan layak tayang di radio. Karena itulah, ia menyarankan agar para penanggung jawab musik dan lagu di lembaga penyiaran tidak asal unduh di media sosial.

“Gabung saja ke AMDI agar mendapatkan materi lagu layak putar dari segi konten maupun ukuran. Kami juga sering berbagi dan berdiskusi mengenai lagu baru apakah itu layak putar atau tidak. Kami tidak memutar lagu berlirik saru meskipun itu permintaan pendengar radio,” ujar Gunawan.

Tawaran dari AMDI Jatim ini mendapatkan apresiasi dari perwakilan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) wilayah Jatim, Faridah. Ia mengatakan radio komunitas punya keterbatasan dalam mendapatkan lagu dari produser sehingga sering mengunduh dari media sosial. Radio Komunitas bisa mendapatkan materi lagu layak tayang ketika bergabung ke AMDI.

Penulis: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AMDIKPID Jatimlagu cabulradio
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In