Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Teka-teki kasus pembunuhan perempuan berinisial AK (24) asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung terungkap. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Mustakim (26) yang diketahui merupakan mantan pacar korban.
Kapolres Tulungagung, AKPB Eko Hartanto mengatakan tersangka merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Petugas kepolisian menangkap tersangka dalam pelariannya di wilayah Blitar.
“Tersangka memang sempat menjadi DPO. Tetapi pada 16 Januari 2023 lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di tempat pengepul rosok di Blitar,” ujar AKPB Eko di Mapolres Tulungagung hari ini, Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut Kapolres, motif tersangka melakukan aksi pembunuhan kepada korban bulan Desember tahun lalu karena merasa sakit hati. Tersangka mengaku bahwa korban yang merupakan mantan pacarnya itu telah menghina ibunya.
Sebelum kejadian, korban mengajak tersangka main ke pantai. Mereka berdua pun sempat mengonsumsi minuman keras di warung kopi, pantai dan juga di rumah tersangka. Setelah sampai dan bermain di pantai, tiba-tiba tersangka mengatakan hendak pulang.
Saat itulah muncul kata-kata dari korban yang dianggap tersangka sebagai penghinaan kepada ibunya hingga membuatnya kesal. Lebih dari itu, ternyata tersangka ini juga mengaku cemburu karena mengetahui korban pernah hamil dengan pria lain.
“Saat itulah tersangka sudah berencana untuk mengakhiri hidup korban,” terangnya.
Setelah bermain hampir setengah hari, akhirnya mereka pulang ke rumah masing-masing. Tetapi pada malam harinya, tersangka kembali pergi ke rumah korban. Dengan membawa sajam jenis berang, tersangka masuk ke kamar korban melalui atap rumah.
Berhasil menyelinap masuk kamar, tersangka langsung menghunuskan sajamnya ke dada korban yang tengah tidur pulas. Tusukkan sajam sebanyak tiga kali seketika membuat korban meregang nyawa.
“Sesudah membunuh korban, tersangka langsung kabur dan membuang sajam ke sungai dekat rumah korban. Tersangka kabur dengan berjalan kaki, karena tidak memiliki uang,” ungkap AKP Eko.
Dalam pelariannya, tersangka sempat mampir ke Pasar Ngunut Tulungagung, Blitar dan juga Malang. Selama pelarian dia mencari uang dengan mengumpulkan rongsokan yang kemudian disetor kepada pengepul.
Pekerjaan itu dilakukan selama berada di Blitar hingga akhirnya tersangka diringkus polisi. Bahkan saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, hingga terpaksa petugas melumpuhkannya dengan timah panas.
“Kami mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa KTP tersangka, kaos warna hitam, celana pendek, dompet, kalung dan sajam yang sempat dibuang,” sebutnya.
Sementara Mustakim yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya kepada korban. Pembunuhan itu dilakukan karena jengkel, akibat korban telah menghina ibunya.
“Memang saya sudah berencana membunuh korban setelah dia menghina ibu saya,” aku Mustakim singkat.
Atas perbuatannya, Mustakim bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira