• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Godok Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ditulis oleh Editor
05/01/2023
Durasi baca: 2 menit
523 11
0
Pemkot Kediri Godok Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah hampir mencapai tahap finalisasi. Untuk menyempurnakan Raperda tersebut, Pemkot Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan yang melibatkan seluruh OPD pengampu pajak dan retribusi daerah ini berlangsung di ballroom salah satu hotel, Kamis, 5 Januari 2023 dan dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Muhlisiina Lahuddin.

Dalam sambutannya, Muhlisiina menjelaskan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergali.

“Mungkin masih ada potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali dan harapannya kita bisa mengambil potensi itu agar bisa menambah pendapatan daerah. Untuk itu kita undang semua OPD pengampu pajak dan retribusi karena mereka yang tahu persis potensi apa yang ada di bawah pengelolaan mereka,” jelas Muhlisiina.

Muhlisiina menambahkan, dalam rakor tersebut diketahui ada jenis pajak  baru yang dapat menambah pendapatan daerah seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga obyek retribusi baru berupa retribusi pelayanan pasar, retribusi pengendalian lalu lintas.

Dengan adanya ketentuan regulasi baru tersebut, Muhlisiina berharap dapat menambah jumlah pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah selain dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi. Dijelaskannya pula, hasil pembahasan rakor ini nantinya akan dihimpun dan dijadikan bahan untuk penyempurnaan Raperda yang ditargetkan bisa terlaksana di Tahun 2023.

“Semua saran, kritik, maupun masukan akan kita himpun untuk menyusun Raperda ini dan selanjutnya kita paparkan kepada pimpinan sebelum kita ajukan ke DPRD. Pembentukan raperda ini kita dorong terus agar tahun ini bisa terlaksana,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur dan akan diselenggarakan selama dua hari.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pori-pori Kulit Wajah Tampak Besar? Ini Solusinya

Pori-pori Kulit Wajah Tampak Besar? Ini Solusinya

Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Kediri Membangun Akses Menuju Kawah Kelud

Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Kediri Membangun Akses Menuju Kawah Kelud

Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15238 shares
    Share 6095 Tweet 3810
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist