• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Godok Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ditulis oleh Editor
05/01/2023
Durasi baca: 2 menit
524 11
0
Pemkot Kediri Godok Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah hampir mencapai tahap finalisasi. Untuk menyempurnakan Raperda tersebut, Pemkot Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan yang melibatkan seluruh OPD pengampu pajak dan retribusi daerah ini berlangsung di ballroom salah satu hotel, Kamis, 5 Januari 2023 dan dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Muhlisiina Lahuddin.

Dalam sambutannya, Muhlisiina menjelaskan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergali.

“Mungkin masih ada potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali dan harapannya kita bisa mengambil potensi itu agar bisa menambah pendapatan daerah. Untuk itu kita undang semua OPD pengampu pajak dan retribusi karena mereka yang tahu persis potensi apa yang ada di bawah pengelolaan mereka,” jelas Muhlisiina.

Muhlisiina menambahkan, dalam rakor tersebut diketahui ada jenis pajak  baru yang dapat menambah pendapatan daerah seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga obyek retribusi baru berupa retribusi pelayanan pasar, retribusi pengendalian lalu lintas.

Dengan adanya ketentuan regulasi baru tersebut, Muhlisiina berharap dapat menambah jumlah pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah selain dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi. Dijelaskannya pula, hasil pembahasan rakor ini nantinya akan dihimpun dan dijadikan bahan untuk penyempurnaan Raperda yang ditargetkan bisa terlaksana di Tahun 2023.

“Semua saran, kritik, maupun masukan akan kita himpun untuk menyusun Raperda ini dan selanjutnya kita paparkan kepada pimpinan sebelum kita ajukan ke DPRD. Pembentukan raperda ini kita dorong terus agar tahun ini bisa terlaksana,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur dan akan diselenggarakan selama dua hari.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kunjungan ahli geologi internasonal di tambang emas Trenggalek

Kunjungan Ahli Geologi di Tambang Emas Trenggalek Tuai Polemik, Bupati: Hati-hati!

Easy garden jadi tren di perkotaan

Apa itu Easy Garden yang Lagi Tren di Perkotaan?  

KPU Kota Blitar menilai aplikasi e-voting rancangan Unisba

Pandangan KPU Blitar Soal Aplikasi E-Voting Rancangan Unisba

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    572 shares
    Share 229 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist