Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Imigrasi Kediri menangkap seorang perempuan yang akan mengirim enam pekerja migran non prosedural ke Kamboja. Rencananya enam orang itu akan dipekerjakan sebagai operator judi dan penipuan online.
Penangkapan perempuan berinisial REP (26) berawal dari kecurigaan petugas imigrasi terhadap enam orang pemohon paspor saat dilakukan wawancara. Awalnya mereka mengajukan permohonan paspor dengan tujuan wisata, ternyata keenamnya mengaku disuruh oleh REP.
Dalam aksinya, ibu rumah tangga asal Selopuro, Kabupaten Blitar itu memberikan iming-iming gaji Rp4-7 juta per bulan dan mengelabuhi korban dengan berdalih akan dikirim bekerja sebagai customer service di Thailand.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Junaedi mengatakan, saat ini REP ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran keimigrasian dan resmi menjadi tahanan Lapas Klas IIA Kediri setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka REP diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Junaidi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa, 3 Januari 2023.
Menurutnya, NIB tersebut digunakan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri atau ke Thailand.
Kemudian pada saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Rencananya keenam korban akan diberangkatkan dari bandara di Jakarta menuju Thailand selanjutnya melakukan perjalanan darat ke Poipet, salah satu daerah di Kamboja.
Di sana, keenam orang itu akan bekerja dengan bos yang disebut sebagai WNI yang tinggal di Kamboja berinisial BMH. Nantinya, tersangka akan mendapatkan kiriman Rp1-2 juta perbulan dari upaya ilegal ini.
“Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan lima orang WNI untuk bekerja di Kamboja,” tandasnya.
Selain tersangka REP, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas permohonan paspor enam orang, paspor Republik Indonesia atas nama REP, dan ponsel beserta dua SIM Card milik tersangka.
Atas perbuatannya, REP terancam dijerat pasal 126 C UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira