• Login
Bacaini.id
Friday, January 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tahun 2023 Penjualan Rokok Eceran Dilarang

ditulis oleh Editor
27 December 2022 14:57
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi rokok. Foto: Unsplash

Ilustrasi rokok. Foto: Unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Pemerintah RI menetapkan larangan penjualan rokok batangan. Peraturan tersebut secara resmi terlampir dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintahan Tahun 2023.

Keputusan Presiden ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022. Dalam lampiran yang bisa dilihat melalui situs resmi Sekretariat Kabinet, memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kebijakan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai dasar pembentukannya. Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan dalam lampiran, di mana pelarangan penjualan rokok batangan disebutkan pada poin keempat.

Selain larangan penjualan rokok batangan, Keppres tersebut juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Selanjutnya terkait dengan ketentuan rokok elektronik, kemudian aturan pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Lalu ada pula aturan tentang pengawasan iklan, promosi penyiaran, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Dua poin terakhir disebutkan penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pelarangan penjualan rokok batangan yang rencananya bakal diberlakukan tahun 2023 nanti menjadi perbincangan sekaligus menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Presiden Jokowi. Namun, berdasarkan pantauan Bacaini.id, harga rokok di sejumlah toko sudah mulai naik sekitar satu minggu yang lalu.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: presiden jokowirokok batangan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi koran Harian Rakyat dan aktivitas propaganda PKI pada era DN Aidit dan Njoto menjelang Pemilu 1955

Agitasi, Propaganda, dan Media Massa: Strategi PKI Menjadi Partai Rakyat 1955

Early Warning System (EWS) di Kabupaten Trenggalek yang terpasang di wilayah rawan longsor dan banjir dilaporkan tidak berfungsi maksimal

Bahaya Mengintai! Separuh EWS di Trenggalek Rusak di Daerah Rawan Longsor

Ilustasi emas Antam. Foto: istimewa

Harga Emas Naik, Antam Tembus Rp3,48 Juta per Gram

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In