• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Beri Arahan Penerima Bantuan Dana Hibah, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi

ditulis oleh Editor
6 December 2022 18:05
Durasi baca: 2 menit
Pelaksanaan sosialisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah. Foto: Ist

Pelaksanaan sosialisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mengadakan kegiatan sosialisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah. Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawab penerima terhadap laporan bantuan dana hibah.

Pada kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, Selasa, 6 Desember 2022, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Zainudin menuturkan, bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Agar pelaksanaan bantuan dana hibah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan Perwali nomor 5 tahun 2021, pihaknya mengundang 106 pokmas dan lembaga penerima bantuan hibah. Adapun narasumber yang didatangkan dari Inspektorat dan BPPKAD Kota Kediri.

“Dengan panjenengan dihadirkan disini kita samakan persepsi agar pelaksanaan hibah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, bagi penerima yang belum selesai mengerjakan kewajiban terkait pelaporan, diharapkan bisa diselesai tepat waktu,” kata Zainudin.

Selain itu, menurut Zainudin, pihaknya juga membuka kegiatan verifikasi pelaporan, sehingga jika ada pokmas yang belum paham bisa datang ke Bagian Kesra untuk koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaannya.

Dijelaskan Zainudin pada tahun berikutnya sesuai dengan aturan, untuk tempat ibadah yang menerima dana hibah harus sudah memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat keterangan jika tempat ibadah sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.

“Semoga dana hibah yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Kami dari Pemerintah Kota Kediri juga mengapresiasi panjenengan karena kegiatan keagamaan yang sudah panjenengan lakukan secara tidak langsung juga ikut membantu kegiatan yang ada di Pemerintah Kota Kediri,” ungkapnya.

Adapun bagi pokmas maupun lembaga yang mengajukan bantuan dana hibah, Zainudin mengungkapkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Walikota Kediri. “Dilampiri bukti-bukti berupa status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 106 Pokmas dan lembaga. Adapun bantuan dana hibah dimanfaatkan untuk kegiatan kegamaan seperti pembangunan masjid, mushola, untuk sarana prasarana masjid dan mushola, tempat ibadah lain seperti pura, gereja, dll. Selain itu, ada juga bantuan untuk kelompok pengajian sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Pokmas.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polisi mengamankan barang bukti bubuk petasan di lokasi ledakan di Blitar

Yang Ditemukan Polisi di Lokasi Ledakan Petasan di Blitar, 2 Pelajar Luka Bakar

Cek Gudang Bulog hingga Pangkalan LPG, Mbak Wali Pastikan Stok Aman

Ilustrasi perbedaan sikap friendly dan flirty dalam komunikasi sosial

Friendly atau Flirty? Ini Perbedaan Sikap Ramah dan Menggoda yang Sering Disalahartikan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In