• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Beri Arahan Penerima Bantuan Dana Hibah, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi

ditulis oleh Editor
06/12/2022
Durasi baca: 2 menit
515 10
0
Beri Arahan Penerima Bantuan Dana Hibah, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi

Pelaksanaan sosialisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mengadakan kegiatan sosialisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah. Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawab penerima terhadap laporan bantuan dana hibah.

Pada kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, Selasa, 6 Desember 2022, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Zainudin menuturkan, bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Agar pelaksanaan bantuan dana hibah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan Perwali nomor 5 tahun 2021, pihaknya mengundang 106 pokmas dan lembaga penerima bantuan hibah. Adapun narasumber yang didatangkan dari Inspektorat dan BPPKAD Kota Kediri.

“Dengan panjenengan dihadirkan disini kita samakan persepsi agar pelaksanaan hibah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, bagi penerima yang belum selesai mengerjakan kewajiban terkait pelaporan, diharapkan bisa diselesai tepat waktu,” kata Zainudin.

Selain itu, menurut Zainudin, pihaknya juga membuka kegiatan verifikasi pelaporan, sehingga jika ada pokmas yang belum paham bisa datang ke Bagian Kesra untuk koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaannya.

Dijelaskan Zainudin pada tahun berikutnya sesuai dengan aturan, untuk tempat ibadah yang menerima dana hibah harus sudah memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat keterangan jika tempat ibadah sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.

“Semoga dana hibah yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Kami dari Pemerintah Kota Kediri juga mengapresiasi panjenengan karena kegiatan keagamaan yang sudah panjenengan lakukan secara tidak langsung juga ikut membantu kegiatan yang ada di Pemerintah Kota Kediri,” ungkapnya.

Adapun bagi pokmas maupun lembaga yang mengajukan bantuan dana hibah, Zainudin mengungkapkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Walikota Kediri. “Dilampiri bukti-bukti berupa status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 106 Pokmas dan lembaga. Adapun bantuan dana hibah dimanfaatkan untuk kegiatan kegamaan seperti pembangunan masjid, mushola, untuk sarana prasarana masjid dan mushola, tempat ibadah lain seperti pura, gereja, dll. Selain itu, ada juga bantuan untuk kelompok pengajian sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Pokmas.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebakaran Pasar Tradisional di Jombang Ludeskan Puluhan Lapak

Kebakaran Pasar Tradisional di Jombang Ludeskan Puluhan Lapak

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15237 shares
    Share 6095 Tweet 3809
  • Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist