• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Distributor Cukai Palsu di Tulungagung Terjaring Operasi Rokok Ilegal

ditulis oleh Editor
12/12/2022
Durasi baca: 2 menit
536 6
0
Distributor Cukai Palsu di Tulungagung Terjaring Operasi Rokok Ilegal

Operasi rokok ilegal di Pasar Karangrejo Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Petugas Kantor Bea Cukai BIiltar bersama dengan Satpol PP Tulungagung melakukan operasi rokok ilegal. Hasilnya, petugas mendapatkan ratusan rokok ilegal hingga pelaku pembuat pita cukai palsu.

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, operasi rokok ilegal dilakukan di Kecamatan Karangrejo dan Sendang. Sasaran pertama di Pasar Karangrejo, petugas berhasil mengamankan rokok dengan pita cukai palsu.

“Setelah pemilik toko kami mintai keterangan, akhirnya kami melakukan pengembangan ke lokasi distributor rokok dengan pita cukai palsu di Kecamatan Gondang,” kata Thomas kepada Bacaini.id, Senin, 12 Desember 2022.

Setibanya di lokasi, pihaknya langsung bertemu dengan pimpinan distributor rokok dengan pita cukai palsu. Pelaku ini berperan sebagai orang yang menempelkan pita cukai pada kemasan rokok ilegal yang kemudian didistribusikan ke toko-toko.

“Di tempat distributor kami menemukan 60 lembar prin pita cukai palsu yang belum terpotong. Setiap satu lembar prin terdapat sekitar 90 lembar pita cukai palsu,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pimpinan distributor rokok dengan pita cukai palsu, rokok ilegal yang didapatkannya berasal dari Blitar. Akan tetapi petugas menduga bahwa rokok ilegal ini berasal dari Malang.

“Dari pendalaman kami, untuk saat ini di wilayah Blitar, kami belum mendapatkan tempat produksi rokok ilegal. Kemungkinan besar rokok ilegal berasal dari Malang,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, petugas juga berhasil menemukan lokasi percetakan pita cukai palsu yang ternyata sebuah tempat fotocopy. Disana petugas mendapati file pita cukai palsu yang siap dicetak.

“Kami sudah hapus semua file pita cukai palsu tersebut,” ucapnya.

Thomas mengungkapkan bahwa, untuk pemilik toko penjual rokok ilegal dengan pita cukai palsu, pelaku distributor rokok ilegal dengan menempelkan pita cukai palsu serta pelaku percetakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi wajib lapor ke Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tulungagung.

“Sebenarnya jika kami melakukan penyidikan pelaku bisa dikenakan Pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara. Tapi karena kemanusian kami tindak dulu dengan wajib lapor. Setelah itu jika mengulangi lagi baru kami tindak tegas,” paparnya.

Operasi rokok ilegal tidak dilakukan di Pasar Karangrejo saja, melainkan ada sekitar tujuh toko di Kecamatan Karangrejo dan Sendang. Hasilnya, sebanyak 368 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan petugas gabungan.

“Tulungagung ini memang salah satu wilayah yang rawan dalam peredaran rokok ilegal. Karena dari seles rokok ilegal biasanya memberikan harga murah yang terjangkau masyarakat serta seles menggunakan sistem titip, jadi toko tidak dirugikan,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perlindungan hak digital perlu adanya undang-undang

Perlindungan Hak Digital Warga Negara, Perlu Ada Undang-undang

Kunjungan ahli geologi internasonal di tambang emas Trenggalek

Kunjungan Ahli Geologi di Tambang Emas Trenggalek Tuai Polemik, Bupati: Hati-hati!

Easy garden jadi tren di perkotaan

Apa itu Easy Garden yang Lagi Tren di Perkotaan?  

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2914 shares
    Share 1166 Tweet 729
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15548 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    573 shares
    Share 229 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist