Bacaini.id, MALANG – Presiden Joko Widodo diminta kembali turun tangan menuntaskan pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Polisi dan tim pencari fakta dinilai gagal mengusut tragedi yang menewaskan 135 orang di Malang.
Desakan itu disampaikan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang yang melihat belum ada perkembangan hingga hingga hari ke-64 penyelidikan. “Ada sejumlah catatan dari proses pengungkapan perkara yang membuat publik, juga para penyintas dan keluarga korban, meragukan terungkapnya kebenaran ini,” kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok dalam siaran pers yang diterima Bacaini.id, Minggu, 4 Desember 2022.
Pertama, terjadi pembiaran terhadap misinformasi dan disinformasi di sosial media terkait tragedi Kanjuruhan akan memicu efek domino konflik sosial. Demonstrasi yang terus berulang, aksi perusakan terhadap kantor polisi, dan vandalisme dalam rangka sikap protes yang makin tidak terkendali akan berujung kepada konflik yang merugikan semua pihak.
Kedua, sikap Polri sebagai institusi yang memilih bekerja dalam diam dan tidak banyak memberikan update penanganan perkara bukanlah langkah yang bijak dalam menangani perkara khusus dan menyita perhatian internasional.
Ketiga, publik menilai rekomendasi yang diberikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) atas tragedi Kanjuruhan dan Komnas HAM tidak memberi dampak signifikan kepada proses penegakan hukum yang berjalan.
“DPD KNPI Kabupaten Malang berpendapat bahwa tragedi Kanjuruhan telah memenuhi unsur jenis pelanggaran HAM berat,” tegas Zulham.
Untuk itu KNPI meminta Presiden Joko Widodo menggunakan kewenangannya untuk menginstruksikan jajaran penegak hukum melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan agar menjalankan diskresi dan membuka ruang informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dengan lebih terbuka.
Presiden juga diminta memerintahkan Kapolri menjalankan tahapan gelar perkara khusus di lokasi kejadian Stadion Kanjuruhan untuk mendorong penambahan pasal dan tersangka. DPD KNPI Kabupaten Malang siap terlibat dan merekomendasikan peserta dalam gelar perkara khusus dengan menghadirkan perwakilan Aremania sebagai saksi korban, saksi ahli, saksi mahkota, saksi pelapor, dan justice collaborator.
KNPI juga mengusulkan sidang digelar di lokasi Stadion Kanjuruhan, serta memfasilitasi referendum (jajak pendapat) yang diprakarsai pemerintah sebagai dasar penetapan tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan sebagai Tragedi Kemanusiaan.
Penulis: HTW
Tonton video: