Bacaini.id, KEDIRI – DPMPTSP Kota Kediri mendorong para pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA. Upaya edukasi tersebut diwujudkan melalui workshop.
Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sendiri telah menjadi standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin, baik di daerah maupun pusat. Berbeda dengan sistem pada generasi sebelumnya yakni OSS 1.0 dan 1.1, OSS RBA menggunakan tolak ukur pada tingkat resiko kegiatan usaha.
Sebanyak 50 pelaku usaha dari berbagai sektor hadir sebagai peserta offline workshop dan selebihnya mengikuti secara daring untuk menerima pembekalan mengenai migrasi proses perizinan berusaha menggunakan OSS-RBA, K3PR dan pengawasan rutin agar dapat mengatasi permasalahan yang bisa saja terjadi.
Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan bahwa penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas, mudah dan tentunya juga akan membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya dengan memperoleh perizinan usaha dengan cepat.
“Dengan OSS-RBA akan lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan NIB. Hanya dengan 10 menit saja para pelaku usaha sudah bisa mengantongi NIB,” kata Edi saat membuka workshop yang berlangsung di salah satu resto di Kota Kediri, Senin, 14 November 2022.
Edi juga mengungkapkan keunggulan menggunakan OSS-RBA telah dirasakan sendiri oleh Pemkot Kediri beberapa waktu lalu. Saat itu, menurutnya DPMPTSP Kota Kediri tengah diserbu ratusan pelaku usaha untuk mengurus NIB. Bahkan dalam sehari, DPMPTSP mampu membantu 500 pelaku usaha untuk mendapatkan NIB.
“Saat itu memang Pemkot Kediri tengah mempunyai program untuk memberikan bantuan modal usaha, dan NIB menjadi salah satu syaratnya. Namun meski membludak, kami mampu membantu semua pelaku usaha, karena pembuatan NIB menggunakan OSS-RBA ini cepat, mudah dan tidak ribet,” jelasnya.
Penerpan OSS-RBA yang cepat dan mudah ini, menurut Edi juga berdampak pada jumlah capaian NIB di Kota Kediri. Hingga bulan Oktober kemarin, Kota Kediri telah mendata lebih dari 8.000 pelaku usaha yang memiliki NIB.
“Jumlah ini memang melebihi target capaian DPMPTSP tahun ini, yaitu 3.000 NIB. Namun saya yakin, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki atau belum memigrasi NIB,” ujarnya.
Edi juga mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang belum memigrasi NIB hingga 30 November, maka data NIB lama akan terhapus. Artinya, pelaku usaha harus mengurus ijin kembali.
“Kan sayang, makanya saya harap para pelaku usaha segera lakukan migrasi NIB. Jika butuh bantuan langsung saja datang ke kantor DPMPTSP Kota Kediri,” pungkasnya.**