Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri kembali melangsungkan agenda rutin Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Bagi UKM/IKM Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan upaya mendukung pemerintah pusat dalam mendorong pelaku UKM/IKM melengkapi sertifikasi halal.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan UIN SATU Tulungagung dan Rumah Kurasi.
“Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kita sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kita kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler,” jelas Tanto pada kegiatan yang dilaksanakan hari ini, Rabu, 9 November 2022.
Tanto menjelaskan, selain upaya mendukung pemerintah pusat, kegiatan ini juga merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM Kota Kediri. Tujuannya agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat halal.
Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia merupakan dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.
Menurut Tanto, sertifikasi halal dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintis dijiplak oleh orang lain. Sertifikat halal ini memiliki masa berlaku selama empat tahun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” ujarnya.
Sedangkan untuk alur sertifikasi, Tanto menjelaskan bahwa pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas. Setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL dan terakhir, pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.
Disebutkan pula, terkait biaya sertifikasi kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp3.500.000 per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp650.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium.
Namun menurut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan.
“Setelah semuanya dilengkapi dan diuji Insya Allah dua minggu sudah terbit,” imbuhnya.