• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Disperdagin Kota Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UKM/IKM

ditulis oleh Editor
09/11/2022
Durasi baca: 2 menit
522 5
0
Disperdagin Kota Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UKM/IKM

Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Bagi UKM/IKM Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri kembali melangsungkan agenda rutin Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Bagi UKM/IKM Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan upaya mendukung pemerintah pusat dalam mendorong pelaku UKM/IKM melengkapi sertifikasi halal.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan UIN SATU Tulungagung dan Rumah Kurasi.

“Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kita sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kita kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler,” jelas Tanto pada kegiatan yang dilaksanakan hari ini, Rabu, 9 November 2022.

Tanto menjelaskan, selain upaya mendukung pemerintah pusat, kegiatan ini juga merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM Kota Kediri. Tujuannya agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat halal.

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia merupakan dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.

Menurut Tanto, sertifikasi halal dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintis dijiplak oleh orang lain. Sertifikat halal ini memiliki masa berlaku selama empat tahun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk alur sertifikasi, Tanto menjelaskan bahwa pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas. Setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL dan terakhir, pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.

Disebutkan pula, terkait biaya sertifikasi kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp3.500.000 per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp650.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium.

Namun menurut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan.

“Setelah semuanya dilengkapi dan diuji Insya Allah dua minggu sudah terbit,” imbuhnya.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pori-pori Kulit Wajah Tampak Besar? Ini Solusinya

Pori-pori Kulit Wajah Tampak Besar? Ini Solusinya

Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Kediri Membangun Akses Menuju Kawah Kelud

Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Kediri Membangun Akses Menuju Kawah Kelud

Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15238 shares
    Share 6095 Tweet 3810
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist