• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Disperdagin Kota Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UKM/IKM

ditulis oleh Editor
9 November 2022 11:42
Durasi baca: 2 menit
Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Bagi UKM/IKM Kota Kediri. Foto: Ist

Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Bagi UKM/IKM Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri kembali melangsungkan agenda rutin Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Bagi UKM/IKM Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan upaya mendukung pemerintah pusat dalam mendorong pelaku UKM/IKM melengkapi sertifikasi halal.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan UIN SATU Tulungagung dan Rumah Kurasi.

“Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kita sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kita kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler,” jelas Tanto pada kegiatan yang dilaksanakan hari ini, Rabu, 9 November 2022.

Tanto menjelaskan, selain upaya mendukung pemerintah pusat, kegiatan ini juga merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM Kota Kediri. Tujuannya agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat halal.

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia merupakan dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.

Menurut Tanto, sertifikasi halal dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintis dijiplak oleh orang lain. Sertifikat halal ini memiliki masa berlaku selama empat tahun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk alur sertifikasi, Tanto menjelaskan bahwa pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas. Setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL dan terakhir, pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.

Disebutkan pula, terkait biaya sertifikasi kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp3.500.000 per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp650.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium.

Namun menurut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan.

“Setelah semuanya dilengkapi dan diuji Insya Allah dua minggu sudah terbit,” imbuhnya.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi perbedaan sikap friendly dan flirty dalam komunikasi sosial

Friendly atau Flirty? Ini Perbedaan Sikap Ramah dan Menggoda yang Sering Disalahartikan

Mbak Wali Apresiasi Guru TK, PAUD, dan Petugas Kebersihan Untuk Kemajuan Kota

Opor ayam dan ketupat hidangan khas Idul Fitri favorit masyarakat Indonesia

Survei Menu Favorit Idul Fitri 2026: Opor Ayam Paling Banyak Dipilih, Ketupat dan Rendang Menyusul

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In