• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tahun 2022 Kejari Kabupaten Kediri Tangani 187 Kasus Pidana

ditulis oleh Editor
24/11/2022
Durasi baca: 1 menit
489 37
0
Tahun 2022 Kejari Kabupaten Kediri Tangani 187 Kasus Pidana

Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Jelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri musnahkan barang bukti tindak pidana hasil ungkap kasus bulan Januari hingga November 2022 ini. Barang bukti yang dimusnahkan tercatat dalam 187 perkara dan didominasi kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia mengatakan dari 187 perkara tersebut ada berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari narkotika jenis sabu, obat keras jenis pil dobel L, HP, senjata tajam, bubuk dan selonsong petasan, miras hingga pakaian dan obat-obatan kadaluarsa serta barang bukti lainnya.

“Ada juga alat elektronik berupa seperangkat computer, minyak arafuru bahkan juga nomor atau kartu perdana,” sebut Chandra usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis, 24 November 2022.

Menurut Chandra, dari total sebanyak 187 perkara tahun 2022 ini tercatat kasus narkotika jenis sabu menjadi tindak pidana yang lebih dominan jika dibandingkan perkara lain. Sedangkan kasus terbanyak kedua juga masih didominasi obat-obatan, khususnya obat keras jenis pil dobel L.

“Paling banyak kasus narkotika jenis kasus sebanyak 36 perkara lalu obat keras jenis dobel L sebanyak 31 perkara,” sebutnya.

Dalam agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana tahun 2022 ini turut dihadiri Kasatreskoba, Kepala BNN dan Kasatpol PP Kabupaten Kediri. Usai penandatangan surat berita acara, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan blender serta dibakar.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15395 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112