• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Karir Polisi di Tulungagung Hancur Gara-gara Ini

ditulis oleh Editor
23 November 2022 14:11
Durasi baca: 2 menit
Sidang kasus narkotika terdakwa AIPTU Udi Cahyono. Foto: Bacaini/Setiawan

Sidang kasus narkotika terdakwa AIPTU Udi Cahyono. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Oknum anggota Polres Tulungagung, tengah bersiap menjalani hukuman atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Selain terancam hukuman lima tahun penjara, dia juga harus siap diberhentikan tidak hormat dari Institusi Polri.

Udi Cahyono berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung pada saat melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan pihaknya telah menggelar sidang etik pada Sabtu, 19 November 2022. Majelis sidang etik merekomendasikan agar terdakwa Udi Cahyono diberhentikan secara tidak hormat dari Insitusi Polri.

“Sidang etik kemarin dipimpin oleh Wakapolres Tulungagung, sedangkan saya sudah mempimpin gelar perkara terhadap kasus terdakwa,” kata AKBP Eko saat dikonfirmasi Bacaini.id, Selasa, 22 November 2022.

Menurutnya, sidang etik yang digelar jajaran Polres Tulungagung hanya menghasilkan rekomendasi dan selanjutnya dikirimkan kepada Kapolda Jawa Timur selaku pemilik kewenangan dalam mengambil keputusan final.

Apabila Kapolda Jatim sudah memberikan keputusan memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, maka Polres Tulungagung akan menggelar upacara pemberhentian tidak hormat kepada terdakwa berpangkat AIPTU tersebut.

“Rekomendasi sudah kami kirim, jadi status terdakwa saat ini masih anggota Polri, karena kami masih menunggu keputusan dari Kapolda,” jelasnya.

AKBP Eko mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat majelis etik memberikan rekomendasi untuk memberhentikan terdakwa secara tidak hormat. Selain terbukti melakukan pelanggaran etik, terdakwa yang seharusnya dapat memberikan contoh malah melakukan hal sebaliknya.

“Ada beberapa pertimbangan lain juga, karena itu majelis etik memutuskan untuk memberikan rekomendasi pemberhentian tidak hormat. Kami akan sangat terbuka dalam menangani permasalahan ini,” ungkapnya.

Diketehui bahwa dalam fakta persidangan di PN Tulungagung terdakwa Udi Cahyono terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Pihak JPU juga telah menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp1,2 Miliar.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus narkotikapolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In