• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masuk PPKM Level 1, Warga Kota Kediri Diminta Tetap Waspada

ditulis oleh Editor
08/11/2022
Durasi baca: 2 menit
523 6
0
Masuk PPKM Level 1, Warga Kota Kediri Diminta Tetap Waspada

Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 disebutkan, Kota Kediri masuk wilayah PPKM Level 1.

Mengutip dari pernyataan Dirjen Bina Adwil Kemdagri Safrizal kepada detikcom, hal ini lantaran trend kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan. Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana meminta kepada masyarakat untuk tidak lengah dan tetap waspada.

“Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri,” kata Apip, Selasa, 8 November 2022.

Perlu diketahui bahwa saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa Indonesia maupun Kota Kediri sudah terlepas dari pandemi Covid-19.

“Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi terlebih trend kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan,” imbuhnya.

Dalam Inmendagri nomor 47 tahun 2022 disebutkan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1, diantaranya pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka/daring/hybrid; pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFO bagi karyawan yang sudah divaksin; sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75% untuk staf administrasi; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100% (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi); sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, café, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas 100% (dine in), mall kapasitas 100% maksimal beroperasi pukul 22.00 WIB; bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100% dengan protokol kesehatan; dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100%.

“Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 8 November hingga 21 November 2022. Kami tegaskan agar seluruh masyarakat Kota Kediri tetap waspada, bagi yang belum vaksin segera vaksin dan bagi yang belum lengkap vaksinnya segera dilengkapi,” tandasnya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19dinas kominfo kota kedirikota kediripemkot kedirippkm level 1
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

Upal Beredar di Pasar Blitar, Pensiunan Guru SD Ditangkap

Upal Beredar di Pasar Blitar, Pensiunan Guru SD Ditangkap

Menyelamatkan Kedaulatan Digital dan Masa Depan Data WNI

Menyelamatkan Kedaulatan Digital dan Masa Depan Data WNI

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1446 shares
    Share 578 Tweet 362
  • Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15455 shares
    Share 6182 Tweet 3864
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16598 shares
    Share 6639 Tweet 4150
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112