Bacaini.id, KEDIRI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 disebutkan, Kota Kediri masuk wilayah PPKM Level 1.
Mengutip dari pernyataan Dirjen Bina Adwil Kemdagri Safrizal kepada detikcom, hal ini lantaran trend kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan. Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana meminta kepada masyarakat untuk tidak lengah dan tetap waspada.
“Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri,” kata Apip, Selasa, 8 November 2022.
Perlu diketahui bahwa saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa Indonesia maupun Kota Kediri sudah terlepas dari pandemi Covid-19.
“Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi terlebih trend kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan,” imbuhnya.
Dalam Inmendagri nomor 47 tahun 2022 disebutkan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1, diantaranya pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka/daring/hybrid; pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFO bagi karyawan yang sudah divaksin; sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75% untuk staf administrasi; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100% (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi); sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, café, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas 100% (dine in), mall kapasitas 100% maksimal beroperasi pukul 22.00 WIB; bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100% dengan protokol kesehatan; dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100%.
“Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 8 November hingga 21 November 2022. Kami tegaskan agar seluruh masyarakat Kota Kediri tetap waspada, bagi yang belum vaksin segera vaksin dan bagi yang belum lengkap vaksinnya segera dilengkapi,” tandasnya.**