• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terungkap, Oknum ASN Danai Peredaran Upal Antar Provinsi

ditulis oleh Editor
5 November 2022 15:51
Durasi baca: 2 menit
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Kediri berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) antar provinsi. Siapa sangka otak kasus peredaran upal ini merupakan seorang oknum ASN berinisial SD di Grobokan, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan pabrik upal ini berada di Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial MT (52), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Diketahui sebelumnya MT telah melakukan transaksi melalui BRILink di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Transaksi sudah dilakukannya berulang kali terakhir dia melakukan titip transfer melalui agen resmi BRILink menggunakan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu uang asli.

Aksi MT ini dicurigai oleh kantor BRI yang kemudian melaporkannya ke Polres Kediri dan ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan. Akhirnya, MT berhasil diamankan dan kedapatan memiliki ratusan lembar upal mencapai Rp70 juta.

“Dia mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan membelinya seharga Rp35 juta dari SD. Aksi ini sengaja dilakukan untuk mendapat keuntungan. Tersangka ini juga mengaku menjadi korban pencurian uang senilai Rp45 juta,” terang AKP Rizkika, Jumat, 4 November 2022.

Sementara itu, berperan sebagai orang yang mendanai upal, SD yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu MTS di Kabupaten Grobokan itu telah mengeluarkan uang sekitar Rp3 Miliar untuk memproduksi uang palsu.

AKP Rizkika menambahkan bahwa SD juga telah mengakui bahwa proses produksi uang palsu tersebut sudah berjalan sejak bulan Maret hingga April 2022. Hanya dalam waktu dua bulan, jaringan ini mampu membuat 20.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai sekitar Rp2 Miliar.

“Saat ini MT bersama 10 pelaku lainnya mulai dari pembuat upal, penyimpan hingga pendana atau otak dari aksi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Polres Kediri dengan diasistensi Polda Jatim,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jaringan pengedar uang palsukasat reskrim polresta kediripolda jawa timurpolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi koran Harian Rakyat dan aktivitas propaganda PKI pada era DN Aidit dan Njoto menjelang Pemilu 1955

Agitasi, Propaganda, dan Media Massa: Strategi PKI Menjadi Partai Rakyat 1955

Early Warning System (EWS) di Kabupaten Trenggalek yang terpasang di wilayah rawan longsor dan banjir dilaporkan tidak berfungsi maksimal

Bahaya Mengintai! Separuh EWS di Trenggalek Rusak di Daerah Rawan Longsor

Ilustasi emas Antam. Foto: istimewa

Harga Emas Naik, Antam Tembus Rp3,48 Juta per Gram

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In