Bacaini.id, MALANG – Security Official Arema, Suko Sutrisno yang bertanggung jawab soal terbuka atau tertutupnya pintu stadion ditetapkan sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan. Namun belakangan ini, dia membantah jika disebut sebagai pelaku penutupan.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan Suko Sutrisno sebagai satu dari enam tersangka yang harus bertanggung jawab atas tragedi 1 Oktober 2022. Suko dinilai lalai karena melakukan penutupan pintu dan kemudian ditinggal pergi.
Namun saat diwawancarai, Suko membantah pernyataan Kapolri. Meski begitu, dirinya tetap menghormati proses hukum. Dia juga menyampaikan belasungkawa atas tragedi yang merenggut nyawa ratusan orang itu.
“Terkait penetapan tersangka saya ini, sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap mengikuti proses hukum,” kata Suko, Selasa, 11 Oktober 2022.
Secara pribadi, Suko mengaku kecewa atas tuduhan bahwa dialah yang menutup dan bahkan mengunci pintu stadion saat insiden terjadi. Padahal dia sudah menegaskan jika petugas dibawah arahannya memastikan telah membuka semua pintu menjelang pertandingan usai.
Suko juga menyebutkan, secara keseluruhan dari 14 pintu stadion sudah diatur dan masing-masing pintu dijaga oleh delapan personel steward. ”Semua bisa dibuktikan lewat CCTV, ada 32 CCTV, silahkan cek buktinya. Saya tidak mencari pembelaan, saya hanya ingin keadilan,” tegasnya.
Lagipula, menurut Suko, jabatan dirinya diangkat sebagai Koordinator Security Official sejak 2019 itu juga tidak terdapat SK atau surat resmi. Bahkan hingga saat ini dirinya pun tidak pernah mendapat pelatihan Standar Operational (SO).
“Sertifikat itu saya baru saja dapat tahun 2019, itu pun saya hanya ikut workshop lewat zoom meeting dengan PT LIB. Tapi ya sudah, saya siap dihukum. Kalau benar-benar bersalah,” tandasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira