Bacaini.id, KEDIRI – Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru tahun 2022, Polres Kediri Kota bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri. Kerjasama ini terkait dengan larangan bagi pelajar untuk mengendarai sepeda motor saat pergi ke sekolah.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Simbolon mengatakan bahwa saat ini banyak pelajar di Kota Kediri yang menggunakan sepeda motor untuk pergi ke sekolah. Hal itu dikarenakan banyak faktor, mulai dari jauhnya jarak rumah dengan sekolah maupun faktor lainnya.
Sehubungan dengan Operasi Zebra Semeru 2022, pihaknya telah bertemu dengan pihak dari Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk meminta dinas terkait melarang siswa yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor saat pergi bersekolah.
“Kemarin telah bertemu dengan Dinas Pendidikan Kota Kediri dan sebelum adanya operasi Zebra Semeru, kami juga telah mengimbau kepada kepala sekolah agar siswa dibawah umur tidak mengendarai sepeda motor dengan alasan apapun, atau akan kami ditindak tegas,” kata AKP Pandri usai apel pasukan Zebra Semeru 2022 di Mapolres Kediri Kota, Senin, 3 Oktober 2022.
Menurutnya, tidak hanya sanksi tilang yang akan diberikan kepada siswa pengendara sepeda motor dibawah umur, namun kepolisian juga akan memanggil pihak keluarga. Selain itu, polisi juga akan meminta kepada siswa pelanggar untuk menyerahkan surat pernyataan dari pihak sekolah bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami berharap pihak sekolah mengimbau para siswanya. Begitu juga dengan orang tua wali murid agar tidak memberi izin anaknya untuk mengendarai sepeda motor. Lebih baik orang tua mengantar anaknya ke sekolah demi keselamatan diri dan orang lain,” tegasnya.
Satlantas Polres Kediri Kota, akan fokus pada tujuh kategori yang menjadi atensi dalam penindakan operasi Zebra Semeru 2022. Tujuh atensi penindakan tersebut adalah menggunakan alkohol dalam berkendara, tidak memakai helm dan tidak menggunakan safety belt.
“Poin selanjutnya adalah melanggar kecepatan maksimal, berboncengan melebihi kapasitas, melanggar rambu lalu lintas dan melanggar jalan satu arah,” lanjutnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa berdasarkan data dari Satlantas Polres Kediri Kota, pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing tercatat ada sebanyak tiga kasus kejadian kecelakaan lalu lintas. Meskipun angka kasus kecelakaannya sama, namun jumlah korban luka berat meningkat.
Tahun 2020 terdapat satu korban luka berat, sementara pada tahun 2021 ada empat korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas.
“Pelaksanaan operasi Zebra Semeru tahun 2022 ini lebih pada sistem mobilie, dengan pemantauan titik rawan pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.
Penulis: Novira