• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Siswa Bawah Umur Dilarang Naik Motor ke Sekolah

ditulis oleh Editor
3 October 2022 17:41
Durasi baca: 2 menit
Anggota Satlantas Polres Kediri Kota bersiap menggelar  Operasi Zebra Semeru 2022. Foto: Bacaini.id

Anggota Satlantas Polres Kediri Kota bersiap menggelar Operasi Zebra Semeru 2022. Foto: Bacaini.id

Bacaini.id, KEDIRI – Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru tahun 2022, Polres Kediri Kota bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri. Kerjasama ini terkait dengan larangan bagi pelajar untuk mengendarai sepeda motor saat pergi ke sekolah.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Simbolon mengatakan bahwa saat ini banyak pelajar di Kota Kediri yang menggunakan sepeda motor untuk pergi ke sekolah. Hal itu dikarenakan banyak faktor, mulai dari jauhnya jarak rumah dengan sekolah maupun faktor lainnya.

Sehubungan dengan Operasi Zebra Semeru 2022, pihaknya telah bertemu dengan pihak dari Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk meminta dinas terkait melarang siswa yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor saat pergi bersekolah.

“Kemarin telah bertemu dengan Dinas Pendidikan Kota Kediri dan sebelum adanya operasi Zebra Semeru, kami juga telah mengimbau kepada kepala sekolah agar siswa dibawah umur tidak mengendarai sepeda motor dengan alasan apapun, atau akan kami ditindak tegas,” kata AKP Pandri usai apel pasukan Zebra Semeru 2022 di Mapolres Kediri Kota, Senin, 3 Oktober 2022.

Menurutnya, tidak hanya sanksi tilang yang akan diberikan kepada siswa pengendara sepeda motor dibawah umur, namun kepolisian juga akan memanggil pihak keluarga. Selain itu, polisi juga akan meminta kepada siswa pelanggar untuk menyerahkan surat pernyataan dari pihak sekolah bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Kami berharap pihak sekolah mengimbau para siswanya. Begitu juga dengan orang tua wali murid agar tidak memberi izin anaknya untuk mengendarai sepeda motor. Lebih baik orang tua mengantar anaknya ke sekolah demi keselamatan diri dan orang lain,” tegasnya.

Satlantas Polres Kediri Kota, akan fokus pada tujuh kategori yang menjadi atensi dalam penindakan operasi Zebra Semeru 2022. Tujuh atensi penindakan tersebut adalah menggunakan alkohol dalam berkendara, tidak memakai helm dan tidak menggunakan safety belt.

“Poin selanjutnya adalah melanggar kecepatan maksimal, berboncengan melebihi kapasitas, melanggar rambu lalu lintas dan melanggar jalan satu arah,” lanjutnya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa berdasarkan data dari Satlantas Polres Kediri Kota, pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing tercatat ada sebanyak tiga kasus kejadian kecelakaan lalu lintas. Meskipun angka kasus kecelakaannya sama, namun jumlah korban luka berat meningkat.

Tahun 2020 terdapat satu korban luka berat, sementara pada tahun 2021 ada empat korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas.

“Pelaksanaan operasi Zebra Semeru tahun 2022 ini lebih pada sistem mobilie, dengan pemantauan titik rawan pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: operasi zebra semeru 2022Polres Kediri Kotasatlantas polres kediri kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Limbah kotoran ayam di peternakan Blitar yang menimbulkan bau menyengat

Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah di Blitar Kembali Meresahkan

anak mendaki gunung jalur ringan Jawa Timur

Gunung di Jawa Timur yang Direkomendasikan Untuk Pendaki Anak

Gatut Sunu Wibowo saat mengenakan rompi tahanan KPK

Bupati Tulungagung Non Aktif Masih Terima Gaji 5,8 Juta, Sebelumnya 100 Juta per bulan

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In