• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketipu Arisan Online, Uang Rp93 Juta Raib Dibawa Kabur

ditulis oleh Editor
29/09/2022
Durasi baca: 2 menit
533 5
0
Ketipu Arisan Online, Uang Rp93 Juta Raib Dibawa Kabur

Atik, salah satu korban menunjukkan bukti penipuan arisan online. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Seorang ibu rumah tangga di Jombang menjadi korban penipuan berkedok arisan online. Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp93 juta miliknya dibawa kabur oleh penyelenggara arisan.

Malang tak bisa ditolak, Atik Rohmawati warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Jombang. Perempuan berusia 36 tahun ini melaporkan ADRN (22) warga Desa Sengon, Jombang sebagai pelakunya.

Sebelumnya, Atik sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Jatim pada 3 September 2021 lalu karena pelaku tidak kunjung menyelesaikan tanggungannya. Saat dihubungi pelaku juga hanya memberikan janji palsu saja.

“Saya sudah menghubungi dengan niatan baik, tapi pihaknya malah tidak ada itikat baik. Akhirnya saya lapor polisi, karena saya rugi besar, sekitar Rp93 juta,” kata Atik kepada Bacaini.id, Kamis, 29 September 2022.

Atik merasa lebih kecewa dan sakit hati adalah karena setelah satu tahun laporannya masuk ke Polda Jatim, pelaku belum juga ditangkap. Padahal dia sudah dua kali mangkir saat dipanggil pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

Akhirnya dia memutuskan untuk kembali membuat laporan ke Polres Jombang. Didampingi suaminya, Atik membawa serta setumpuk berkas berisi bukti laporannya ke Polda Jatim, bukti transfer uang dan bukti percakapan dengan pelaku melalui Whatsapp.

“Harapan saya agar pelaku bisa segera ditangkap,” ujarnya.

Ibu rumah tangga ini mengaku kenal dengan pelaku sejak tahun 2019 sekaligus menawarkan untuk ikut arisan online dengan besaran Rp150 ribu per minggu. Atik merasa tertarik dan akhirnya ikut mendaftar.

Tak lama kemudian, pelaku kembali menawarkan investasi online yang tak kalah menggiurkan. Dengan menyetor uang Rp8 juta, dia akan mendapatkan hasil sebesar Rp12 juta hanya dalam jangka waktu 25 hari. Dan lagi-lagi Atik menyanggupi.

“Tiga tahun jalan saya hanya dapat Rp17 juta setelah setor Rp10 juta. Selebihnya tidak ada, padahal total ada Rp93 juta yang sudah saya setor ke dia. Ketika saya tagih, dia terus menghindar, banyak alasan lah,” katanya sedikit kesal sambil menunjukkan bukti transfer.

Lebih lanjut, Atik mengungkapkan bahwa korban ADRN tidak hanya dia. Ada beberapa orang yang juga menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Teman saya malah lebih banyak lagi, sampai Rp300 juta. Kalau ditotal semua korban, jumlah kerugiannya bisa sampai Rp3 Miliar. Yang jelas saya pribadi sudah melapor ke Polres Jombang, selanjutnya saya serahkan pihak kuasa hukum. Semoga pelaku segera ditangkap,” harapnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangpenipuan arisan onlinePolres Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2578 shares
    Share 1031 Tweet 645
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist