• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Bangkalan Tolak Aktivasi Pembuangan Sampah

ditulis oleh Editor
28/09/2022
Durasi baca: 2 menit
515 33
0
Warga Bangkalan Tolak Aktivasi Pembuangan Sampah

Warga yang menolak aktivasi TPST Desa Buluh, Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Sejumlah warga di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan menolak pengaktifan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa mereka. Mereka khawatir terjadi pencemaran lingkungan yang mengancam sumber air sumur dan bau.

Penolakan ini disampaikan warga bertepatan dengan penandatanganan kerjasama pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkab Bangkalan dengan perusahaan swasta. “Kami tidak ingin TPA dibuka lagi karena sudah belasan tahun kami hidup berdampingan dengan bau sampah,” kata Dofir, warga Desa Buluh kepada Bacaini.id, Rabu, 28 September 2022.

Dofir dan warga lain mengaku bosan dengan janji manis pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan sampah. Hal itulah yang menjadi dasar menolak pengaktifan kembali TPA di desa mereka. “Jangankan sampah yang diolah menjadi sampah, diolah jadi emas pun kami tidak mau,” tegasnya.

Pihak ketiga

Pemkab Bangkalan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sampah masyarakat. Mereka adalah Packaging Recovery Organization (IPRO) dan PT. Reciki Solusi Indonesia (Reciki). Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bangkalan dengan PT. Reciki sebagai pengelola sampah di TPST seluas 2,1 hektare dilakukan siang tadi. Program ini didanai oleh Bank UMKM Jawa Timur dan IPRO.

General Manager IPRO, Zul Martini Indrawati mengatakan, model pengelolaan TPST Samtaku di Desa Buluh mendorong adanya kolaborasi berbagai pihak dalam mengelola sampah sesuai dengan perannya masing-masing. “Model ini bisa diduplikasi untuk menangani sampah di daerah lain. Kami menyebutnya sebagai Extended Stakeholders Responsibility atau ESR, dimana para pihak terlibat sesuai perannya masing-masing,” kata Martini.

IPRO memberi dukungan dana kepada Reciki untuk mengelola TPST Samtaku Desa Buluh, dengan harapan sampah di Kabupaten Bangkalan dapat tertangani dengan baik. “Tentu ada target yang harus dicapai oleh Reciki dan Pemkab Bangkalan. Kami sepenuhnya mendukung upaya itu,” pungkasnya.

Direktur Pengurangan dan Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan pihak swasta seperti IPRO untuk mengurangi sampah. “IPRO ini adalah kumpulan produsen yang fokus dalam melakukan pengelolaan sampah dan ini pertama kalinya dilakukan di Madura. Harusnya ini menjadi yang lebih baik dari yang pernah dibangun,” ujar Sinta.

Menurutnya, penyediaan fasilitas TPST Samtaku ini dapat merubah pola pikir masyarakat dari menggunakan barang lalu dibuang, kemudian berubah menjadi barang dipakai, dikumpulkan lalu dimanfaatkan lagi.

Wakil Bupati Bangkalan, Mohni menyebut kehadiran IPRO dan perusahaan lain akan membantu persoalan sampah di daerahnya. Sebab produksi sampah bahkan mencapai 104 ton per hari, baik dari industri maupun sampah rumah tangga. “Kita tahu dulu TPA ini seperti apa, dan sekarang kita sulap, kita ubah menjadi TPS terpadu dengan cara pengelolaan sampah yang berbeda,” katanya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab BangkalanTempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST)warga bangkalan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist