Bacaini.id, KEDIRI – Sebuah mobil hancur setelah menabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Satu orang tewas dan satu orang mengalami luka akibat insiden ini, Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Peristiwa tersebut bermula saat mobil yang dikendarai Ahmad Alwi Thohir warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, melaju dari arah barat menuju timur.
Setibanya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, sang sopir langsung menerobosnya. Nahas, disaat bersamaan munculah kereta api Kertanegara dari arah Kediri menuju Blitar. Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi mengatakan, setelah tertabrak, mobil dengan nopol W 1239 SR yang ditumpangi dua orang guru tersebut sempat terseret sejauh 25 meter.
“Mobil terseret sejauh 25 meter hingga ringsek dan terbalik di sisi rel kereta api,” kata AKP Iwan, Jumat, 23 September 2022.
AKP Iwan menyebutkan, akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.50 WIB tersebut, satu orang penumpang atas nama Achmad Buny Andaru meninggal di lokasi kejadian. Sementara sopir mobil, Ahmad Alwi Thohir mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, mobil yang dikendarai korban ringsek dan rusak parah.
“Diduga sopir mobil mengantuk sehingga tidak melihat ada kereta api dari arah utara. Untuk korban ada dua, satu meninggal di TKP dan satu orang mengalami luka. Sudah dievakuasi ke rumah sakit,” jelasnya.
Kini, Satlantas Polres Kediri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kecelakan tersebut.
Sebagai informasi, insiden serupa memang sering terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang ada di sepanjang jalur Blitar-Kediri.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menambahkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan kereta api tidak terjaga. Akibatnya, perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan selama 23 menit.
Supriyanto menyebutkan, di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api. Ada sebanyak 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
Sedangkan untuk kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun hingga 23 September 2022 ini tercatat ada sebanyak 35 kasus. Sementara selama satu tahun 2021 lalu, tercatat ada sebanyak 46 kasus.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“PT KAI mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tertib saat melintas di perlintasan KA tidak terjaga. Supaya perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” ujar Supriyanto.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira