Bacaini.id, BANGKALAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan tengah melakukan pendataan ribuan tenaga honorer sampai 16 September 2022 mendatang. Setiap tahunnya, untuk menggaji ribuan tenaga non ASN tersebut, Pemkab Bangkalan mengalokasikan dana hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Candra Firmansyah mengatakan, jumlah tenaga harian lepas (THL) yang tersebar disetiap OPD Pemkab Bangkalan terhitung sebanyak 3.190 pegawai.
“Jadi itu jumlah tenaga honorer yang tercatat di-SK Pak Bupati,” kata Candra kepada Bacaini.id, Selasa, 13 September 2022.
Menurutnya, hasil pendataan tersebut belum termasuk tenaga sukwan dan tenaga kontrak dimasing-masing OPD, karena proses pendataan hingga saat ini masih berlangsung. Pihaknya juga memperpanjang proses pendataan tenaga Non-ASN di lingkup Pemkab Bangkalan sampai tanggal 16 September 2022.
“Jadwal dari Kementerian terakhir tanggal 30 September. Sebelumnya kami jadwal sampai 9 September, lalu diperpanjang sampai tanggal 16 September, karena kami masih melakukan proses verifikasi dan validasi,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Bangkalan, Moh. Taufan Zairinsyah menambahkan, anggaran yang dikeluarkan untuk gaji tenaga honorer senilai Rp 48.045.950.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangkalan.
“Anggaran itu untuk gaji THL saja selama setahun sebanyak 3.243 orang, masuk belanja barang dan jasa. Kalau untuk ASN masuk gaji pegawai,” imbuh Taufan.
Lalu, apakah mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK?
Mengacu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN Di Lingkungan Pemerintah disebutkan, jika status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Ketentuan itu akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Surat tersebut sekaligus mengingatkan para Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) bahwa sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di instansi masing-masing untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai.
Dalam Permen nomor 49 juga disebutkan, pegawai Non-PNS yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur.
“Sebab itu, PPK agar melakukan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Kemudian bagi yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” bunyi surat yang ditandatangani Plt. Menpan RB, Moh. Mahfud MD tertanggal 22 Juli 2022.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira