• Login
Bacaini.id
Monday, March 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Motivator Julianto Eka Dihukum 12 Tahun, Aktivis Anak Bersorak

ditulis oleh Editor
7 September 2022 16:26
Durasi baca: 2 menit
Situasi sidang putusan bos SMA SPI Kota Batu. Foto: Bacaini/A.Ulul

Situasi sidang putusan bos SMA SPI Kota Batu. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Peradilan terhadap terdakwa kekerasan seksual kepada anak didik, bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu diketok palu. Terdakwa atas nama Julianto Eka Putra divonis hukuman 12 tahun penjara.

Dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 7 September 2022, Majelis Hakim menyatakan bos SMA SPI itu terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak.

“Terdakwa dinyatkan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa secara terus menerus,” tegas Ketua Majelis Hakim, Herlina Reyes, Rabu, 7 September 2022.

Selain diputus vonis 12 tahun penjara, terdakwa yang juga seorang motivator itu dikenai hukuman denda sebesar Rp300 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa wajib menebusnya dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Reyes juga menyebutkan bahwa terdakwa wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Semua konsekuensi tersebut harus dipenuhi terdakwa dengan masa waktu sebulan terhitung sejak putusan dibacakan.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar, Jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk membayar denda restitusi kepada korban,” tandasnya.

Dalam persidangan tersebut, Julianto Eka Putra mengikuti jalannya persidangan secara virtual. Sedangkan di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Hotma Sitompul.

Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan juga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Mereka Sirait turut hadir dalam persidangan.

Dengan putusan ini, puluhan massa dari berbagai elemen aktivis anak ikut bersorak. Meskipun vonis 12 tahun penjara itu terbilang lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus kekerasan seksual anak didikPendiri SMA SPI Kota Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Seluruh SPBU Naikkan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Maret 2026

Ilustrasi meneropong. Foto:unsplash

Sejarah Penetapan Hari Raya di Indonesia Melalui Sidang Isbat

Pencairan THR ASN Trenggalek 2026 sebesar Rp47,5 miliar untuk 10.095 PNS dan PPPK mulai ditransfer ke rekening penerima

Pencairan THR ASN Trenggalek Rp47,5 M Dimulai Hari Ini

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In