• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hak BPNT Sukatmi Dikembalikan Dinsos Tulungagung

ditulis oleh Editor
6 September 2022 16:42
Durasi baca: 3 menit
Hak BPNT Sukatmi Dikembalikan Dinsos Tulungagung

Sukatmi saat menerima kembali hak BPNT yang selama ini dicairkan orang lain. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Perjuangan Sukatmi, warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung menuntut hak BPNT yang dicairkan orang lain sejak empat tahun lalu, berbuah manis. Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung akhirnya mengembalikan BPNT milik Sukatmi sebesar Rp7.900.000.

Kelegaan tampak jelas pada wajah Sukatmi ketika diminta datang ke Kantor Dinsos Tulungagung pagi tadi, Selasa, 6 September 2022. Menggunakan pakaian sederhana, dia bertemu dengan pihak perwakilan Cabang BNI Tulungagung serta Kepala Dinsos Tulungagung. Dalam pertemuan tersebut, tuntutan hak Sukatmi akhirnya terealisasi.

“Sesuai dengan janji, saya akan menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tidak merugikan pihak lain. Dalam pertemuan ini, kami memberikan hak BPNT milik Sukatmi yang selama empat tahun belum dia dapatkan,” kata Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto kepada Bacaini.id, Selasa, 6 Sptember 2022.

Suyanto menjelaskan, hak yang dikembalikan kepada Sukatmi adalah uang sebesar Rp7.900.000. Nominal ini berdasarkan akumulasi BPNT sejak tahun 2018 hingga 2022 dengan nominal berbeda.

Disebutkannya, untuk BPNT tahun 2018 nominalnya mencapai Rp110.000 perbulan. Pada tahun 2020 naik menjadi Rp150.000 perbulan, selanjutnya ketika pandemi Covid 19 nominal BPNT menjadi Rp200.000 perbulan.

Sedangkan untuk uang ganti rugi yang diberikan kepada Sukatmi, berasal dari Kemensos yang sudah dikoordinasikan dengan Cabang BNI Tulungagung sebagai bank penyalur.

“Jika dihitung BPNT yang seharusnya diterima Sukatmi itu mencapai Rp 7.500.000. Tapi dia mendapat bantuan tambahan ketika pendemi senilai Rp400.000,” sebutnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, permasalahan ini memang terjadi karena kesalahan pencairan BPNT. Di Kelurahan Bago, ada nama Sukatmi dengan NIK 871 sebagai penerima PKH dan Sukatmi dengan NIK 671 sebagai penerima BPNT.

BPNT yang seharusnya diterima Sukatmi dengan NIK 671 ternyata dicairkan oleh Sukatmi dengan NIK 871. Sedangkan Sukatmi dengan NIK 871 tidak mengetahui kasus ini, karena dia hanya diminta untuk mengambil bantuan saja.

“Jadi kasus ini memang salah pencairan. Selama ini KKS milik Sukatmi dengan NIK 671 belum pernah dicetak oleh Cabang BNI Tulungagung, meski dia masuk dalam daftar penerima BPNT. Setelah kasus ini selesai, Sukatmi dengan NIK 671 akan dibuatkan KKS untuk bisa mencairakan BPNT pada bulan selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sukatmi dengan NIK 671 mengaku sudah puas atas penyelesaian masalah hak BPNT miliknya oleh Dinsos Tulungagung. Dengan rona wajah bahagia dia mengatakan rencananya setelah menerima uang yang menjadi haknya sejak empat tahun lalu.

“Rencananya akan saya pakai untuk membayar hutang serta membuat usaha,” kata Sukatmi.

Dia juga mengakui sebelumnya pernah berkomunikasi dengan Sukatmi lain yang selama ini mencairkan BPNT miliknya.

“Dia sendiri juga tidak tahu kalau selama ini mencairkan BPNT milik saya, karena dia hanya diminta TKSK untuk mencairkan bantuan saja,” imbuhnya.

Diketahui bahwa kasus ini merupakan kasus salah pencairan yang baru pertama kali terjadi di Tulungagung. Dimana Sukatmi sebagai penerima BPNT belum mendapatkan KKS sejak 2018 dari Cabang BNI Tulungagung.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Dinsos Tulungagungkesalahan pencarian BPNTpencarian BPNT
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pengamanan misa natal gereja trenggalek

Amankan Misa Natal di 29 Gereja Trenggalek, Polisi Lakukan Pemetaan

sidang penyerobotan tanah jombang

Bukti Eks Ketua PN Jombang Diduga Serobot Tanah Dibuka di Sidang

Beda Cara Menyambut Tahun Baru Pemkot dan Pemkab Kediri

Beda Cara Menyambut Tahun Baru Pemkot dan Pemkab Kediri

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngintip Istana Disney Land yang Didirikan Polres Jombang: Gratis Kopi dan Pijat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisatawan Domestik di Libur Nataru Pilih Jogja Ketimbang Bali  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist