Bacaini.id, JOMBANG – Polres Jombang menggerebek dan membongkar praktek pengoplosan LPG subsidi ke non subsidi, Selasa, 30 Agustus 2022. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan ratusan tabung LPG tiga kilogram dan belasan tabung LPG nonsubsidi 50 kilogram.
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan penggrebekan dilakukan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto tepatnya di sebuah gudang yang cukup jauh dari pemukiman. Mendapat informasi itu, petugas langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
“Di lokasi kita menemukan praktek ilegal pengoplosan LPG bersubsidi. Kita amankan dua tersangka dan ratusan tabung gas subsidi tiga kilogram,” ujar AKBP Nurhidayat kepada Bacaini.id, Selasa, 30 Agustus 2022.
Disebutkannya, dua tersangka yang sudah diamankan adalah Gatot Siswoyo (39) warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto dan Abdul Wahab (39) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tubang.
Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, pelaku menyewa gudang di rumah salah satu warga. Di lokasi ini, pelaku mengumpulkan LPG tabung tiga kilogram bersubsidi dari pengecer.
“Setelah terkumpul, pelaku mengambil gas LPG bersubsidi tersebut lalu dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 50 kilogram. Satu tabung 50 kilogram butuh 18 tabung tiga kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, praktek ilegal ini sudah berjalan lima bulan dengan mengambil dan mengumpulkan LPG tiga kilogram kurang lebih 4.500 tabung sekaligus berhasil menjualnya secara bebas di kawasan Surabaya dan sekitarnya.
“Aksi mereka selama lima bulan ini membuat kerugian pemerintah mencapai Rp250 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan TKP sudah dipasang garis polisi sekaligus menyatakan jika saat ini pihaknya tengah mendalami komplotan penyuplai gas melon hingga penjualan barang pelaku. Petugas berkoordinasi dengan pertamina untuk melacak aksi pelaku.
“Termasuk apakah aksi dua pelaku ini melibatkan agen atau pengecer secara langsung atau bermain sendiri,” pungkasnya.
Atas tindakan ilegal yang dilakukan, pelaku bakal dijerat pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira