Bacaini.id, KEDIRI – Ratusan motor berknalpot brong diamankan anggota Satlantas Polres Kediri Kota. Kendaraan tak sesuai standar itu diamankan dan knalpot kendaraan dimusnahkan.
Sepeda motor tak sesuai standar yang berhasil diamankan tidak hanya berknalpot brong yang suaranya memekakkan telinga. Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang telah dimodifikasi.
“Ada sepeda motor yang dipasang tombol untuk mengatur suara dari knalpot. Meski begitu, kendaran tersebut tetap kita amankan karena tidak sesuai standar,” kata Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Putra Simbolon di Makolantas Polres Kediri Kota, Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurutnya, ratusan sepeda motor tersebut merupakan hasil penindakan razia cipta kondisi selama enam hari terakhir. Total ada 134 knalpot brong dan 23 diantaranya merupakan milik pelanggar lama yang kembali berulah langsung dimusnahkan menggunakan alat potong mesin.
“Tentu saja tujuan kita musnahkan biar tidak dipakai lagi,” tegasnya.
Penindakan kendaraan tak sesuai standar, terlebih berknalpot brong diamankan atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa bising. Selain itu kendaraan tersebut juga mengganggu pengguna jalan.
Selain kendaraan berknalpot brong, polisi juga menindak 1.123 pelanggar lalu lintas. Penindakan tersebut dilakukan di beberapa titik, yaitu di Jalan Brawijaya, Jalan Kdp Slamet, Jalan. PK Bangsa, Jalan Sudanco Supriadi dan Jalan Diponegoro. Menariknya, para pelanggar justru didominasi dari Kabupaten Kediri.
“Para pelanggar umumnya terkait kelengkapan berkendara. Dari total keseluruhan, 75 persen diantaranya di luar domisili Kota Kediri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Pandri mengatakan ratusan kendaraan yang disita polisi tersebut bisa diambil pemiliknya setelah ada penetapan pengadilan. Bagi mereka yang memiliki kendaraan tak sesuai spektek, wajib membawa perlengkapan standar.
“Kalau mau diambil, pelanggar harus membuat surat pernyataan dan membawa knalpot aslinya atau knalpot standar,” pungkasnya.
Penulis: Novira





