Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Tulungagung, Nyadin dilaporkan polisi. Dia dituduh merekayasa foto Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu dan menyebarluaskan melalui media massa.
Tak tanggung-tanggung, rekayasa yang dilakukan Nyadin cukup berani. Dia mengganti foto Gatot Sunu dengan wajah Maryoto Bhirowo dalam acara penerimaan penghargaan kepala daerah peduli koperasi oleh Kepala Dekopinda pusat.
“Jadi pada saat menerima penghargaan dari Dekopinda pusat, Bupati Tulungagung diwakili wakil bupati. Tapi ketika dipublikasikan (ke salah satu media cetak), foto wabup dimanipulasi menjadi foto bupati,” ungkap Hery Widodo, pelapor kasus itu di Mapolres Tulungagung, Jumat, 5 Agustus 2022.
Hery juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan media yang menayangkan berita tersebut. Menurut Hery, pengelola media mengakui jika foto yang diterima dari Nyadin telah direkayasa. Mereka hanya menerima artikel dan foto untuk ditayangkan dari Nyadin.
Atas beredarnya pemberitaan itu, Hery Widodo melaporkan Nyadin ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan curang. Hal itu melanggar Pasal 380 KUHP. “Terlapor juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat a (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE,” bebernya.
Dikonfirmasi soal pelaporan itu, Kepala Dekopinda Tulungagung, Nyadin tidak bersedia memberikan pernyataan. Dia beralasan sedang berada di luar kota dan belum mengetahui isi loporan yang ditujukan kepadanya. “Saya belum bisa memberikan statemen, karena saya masih berada di luar kota dan belum mengetahui isi laporan tersebut,” katanya singkat.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira
Tonton video: