• Login
Bacaini.id
Wednesday, March 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dispendukcapil Kota Kediri Jemput Bola Perekaman KTP Warga ODGJ

ditulis oleh Editor
26 July 2022 11:52
Durasi baca: 2 menit
Petugas Dispendukcapil melakukan perekaman KTP-el. Foto: Ist

Petugas Dispendukcapil melakukan perekaman KTP-el. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri turun ke lapangan melakukan perekaman e-KTP bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengantongi kartu identitas.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bachri mengatakan, aksi jemput bola yang dilakukan pada Selasa, 26 Juli 2022 tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para ODGJ dalam berbagai keperluan pelayanan publik.

“Mereka perlu berobat, mendapatkan akses pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan sebagainya. Jadi fungsi e-KTP bagi ODGJ sangat penting,” kata Syamsul, Selasa, 26 Juli 2022.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP-el.

Selain itu, Syamsul mengungkapkan perekaman KTP dilakukan kepada tiga warga Kelurahan Ringin Anom. Karena ketiganya merupakan ODGJ, petugas Dispendukcapil harus datang ke lokasi warga tersebut berada.

“Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang, apalagi dilaporkan oleh pihak kelurahan bahwa tiga warga ini belum ber-KTP,” terang Syamsul.

Menurutnya, kelurahan merupakan ujung tombak dalam perekaman KTP-el untuk ODGJ. Sebelumnya, pihak kelurahan akan mengirimkan laporan tentang warga yang belum mengantongi KTP-el, selanjutnya Dispendukcapil akan merespon laporan tersebut dan bekerjasama dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk segera melakukan perekaman.

“Biasanya kalau ODGJ kita didampingi petugas Puskesmas dan Babinsa Kelurahan,” ujarnya.

Syamsul juga menambahkan bahwa proses pembuatan KTP-el cukup singkat, hanya dua hari. Pada hari yang sama setelah perekaman, KTP-el sudah langsung bisa dicetak dan besoknya sudah bisa diantar ke rumah masing-masing warga yang bersangkutan.

“Kalau tidak ketemu kita titipkan di TRC atau ketua RT masing-masing,” imbuhnya.

Selama melakukan perekaman, Syamsul mengaku pihaknya kerap menemui kendala, mulai dari sulitnya berkomunikasi dengan peserta perekaman hingga penuruman kondisi kesehatan jasmani peserta.

“Untuk kasus ODGJ kita tidak bisa memprediksi orangnya, kadang ada juga yang kooperatif. Tapi kalau mereka tidak bisa diajak komunikasi, kita lakukan pendekatan lebih intensif lagi sampai bisa dilakukan perekaman. Tentu saja kondisi fisik dan kesehatannya juga harus diperhatikan,” bebernya.

Lebih lanjut, Syamsul menyampaikan bahwa Pemkot Kediri tengah berupaya merampungkan program yang sudah berjalan sejak 2016 silam ini dan menargetkan seluruh ODGJ di Kota Kediri akan mendapatkan haknya berupa kepemilikan KTP-el.

“Tahun 2021 cakupan perekaman KTP-el melebihi target nasional, jadi kita akan meningkatkan lagi terutama untuk warga ODGJ agar bisa 100%,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dispendukcapil kota kedirie-KTP warga ODGJ
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Silaturahmi dan Buka Bersama, Mbak Wali Perkuat Sinergi dengan DPRD

Gus Qowim Ajak Warga Salurkan Zakat Lewat Baznas

Ratna Dewi Nirwana Sari saat silaturahmi Ramadan Gerindra Blitar bersama wartawan di Kanigoro

Gerindra Blitar Sebut Pers Saudara, Siap Kawal Asta Cita Prabowo

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In