• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Julianto Dituntut 15 Tahun, Hotma Sitompul: Ini Konyol

ditulis oleh redaksi
27/07/2022
Durasi baca: 2 menit
507 38
1
Julianto Dituntut 15 Tahun, Hotma Sitompul: Ini Konyol

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito saat membacakan tuntutan. Foto: Kejaksaan

Bacaini.id, MALANG – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara. Pengajar sekaligus motivator itu didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 27 Juli 2022. Julianto dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena terbukti melakukan muslihat dan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan persetubuhan.

Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 300 juta. “Jika tak bisa membayar denda, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu.

Tak selesai di sana, Julianto juga dituntut denda pidana restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya senilai Rp44 juta.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Julianto, Hotma Sitompul akan merancang pembelaan pada pleidoi mendatang. Dia optimis jika tuntutan 15 tahun penjara itu bisa dipatahkan. Menurutnya tuntutan tersebut tidak ada yang sesuai fakta dalam persidangan.

“Tentu, menurut kami tuntutan ini konyol. Ini akan dipelajari oleh generasi kita berikutnya. Kami di sini datang untuk mencari keadilan, bukan untuk membela kepentingan apapun,” tegas Hotma.

Rencananya sidang pledoi terdakwa akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2022 mendatang.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: batujulianto eka putrakejaksaan negeri batukekerasan seksualmotivatorpengadilan negeri malangselamat pagi indonesia
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Arist Merdeka Sirait Puas Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Membaca Jejak Seniman Masa Lampau Di antara Denting Sendok dan Piring

Membaca Jejak Seniman Masa Lampau Di antara Denting Sendok dan Piring

Menteri Pertanian Jepang Mundur Gegara Kepleset Isu Beras

Menteri Pertanian Jepang Mundur Gegara Kepleset Isu Beras

Korban Longsor di Trenggalek Mengeluh Tak Terima Bantuan

Korban Longsor di Trenggalek Mengeluh Tak Terima Bantuan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15267 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Banjir Terjang 4 Kecamatan di Trenggalek, Warga Dievakuasi

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist