Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Hingga kini masih tercatat ada 10 kelompok usaha bersama (KUB) yang terdaftar sebagai nelayan benur untuk dilakukan budidaya di Tulungagung. Hal ini menunjukkan masih banyaknya nelayan ilegal yang menangkap benur di perairan Tulungagung.
Kasi Kenelayanan Dinas Perikanan (Diskan) Tulungagung, Dedy Azhar Muhammad mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, Polda Jatim mengamankan pelaku peredaran benur secara ilegal, dan sangat peredaran tersebut berasal dari Tulungagung.
“Data yang dihimpun Diskan Tulungagung sampai dengan Juli 2022 ini, kami mencatat 10 KUB penangkap benur yang terdaftar secara resmi. Rata-rata satu KUB beranggotakan sekitar 10 orang, artinya ada 100 nelayan penangkap benur secara legal,” ungkap Dedy kepada Bacaini.id, Jumat, 22 Juli 2022.
Tak dipungkirinya, di Tulungagung masih banyak nelayan benur yang belum terdaftar secara resmi. Hal itu terpantau dari alat penangkap benur yang tersebar di Pantai Popoh, Sine, Sidem, Klatak Brumbun, Gerangan dan Pantai Brumbun.
Selain itu di tujuh pantai tersebut juga banyak terlihat nelayan yang beroperasi. Hal itu sangat kontras dengan nelayan benur yang terdaftar secara resmi dan legal. Secara otomatis, masih banyak nelayan atau penangkap benur ilegal di pantai Tulungagung.
Dedy menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengajak para nelayan penangkap benur melakukan pendaftaran sehingga mendapat izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Disebutkannya, syarat pendaftarannya pun sangat mudah, hanya butuh KTP, KK dan masing-masing KUB minimal harus memiliki 10 anggota. Dengan begitu mereka akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
“Pemerintah sendiri sudah kembali mengizinkan penangkapan benur dan dibudidayakan menjadi lobster. Tapi kesadaran nelayan benur ini memang rendah,” sesalnya.
Lebih lanjut, Dedy mengakui bahwa saat ini Tulungagung masih belum memiliki tempat untuk budidaya benur. Namun fakta yang ada di lapangan, nelayan asal Tulungagung ada yang menjual benur kepada pembudidaya benur di Trenggalek yang sudah terdaftar di kementerian.
“Sangat disayangkan, karena dalam satu bulan, rata-rata satu nelayan benur bisa menangkap sekitar 3.000 ekor. Harga satu ekornya bisa sampai Rp10 ribu. Lebih menjanjikan lagi kalau benur dibudidayakan menjadi lobster, harganya bisa ratusan ribu per ekor,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira