• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengacara Mas Bechi: Korban Melepas Sendiri Pakaiannya

ditulis oleh redaksi
19/07/2022
Durasi baca: 2 menit
Pengacara Mas Bechi: Korban Melepas Sendiri Pakaiannya

I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum MSAT di PN Surabaya. Foto: FB Gede Pasek

Bacaini.id, SURABAYA – Kuasa hukum terdakwa pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42 tahun, yakin tuduhan perkosaan kepada kliennya tidak terbukti. Perbuatan cabul tersebut diyakini tanpa paksaan sama sekali.

Pernyataan itu disampaikan I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi usai mengikuti pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022. “Kalau perkosaan, kok korban melepas pakaiannya sendiri,” kata Pasek kepada media.

Pernyataan itu disampaikan Gede Pasek menanggapi tuduhan perkosaan yang ditujukan kepada kliennya. Merujuk pada rumusan Pasal 285 KUHP, yang dimaksud dengan perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Karena itu Gede Pasek yakin jika dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum adalah sumir.

Dia juga menyayangkan pemberitaan media yang cenderung ‘menghabisi’ kliennya dengan opini miring. Salah satunya adalah penyebutan jumlah korban yang mencapai belasan santriwati. Sementara dalam dakwaan hanya disebut satu orang santriwati saja.

Seperti diketahui masyarakat dihebohkan dengan penangkapan Moch Subchi Al Tsani yang merupakan anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang. Ratusan personil gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan untuk menyeret MSAT ke meja hijau.

Pria 42 tahun yang telah mencabuli santriwatinya itu cukup lama menghirup udara bebas di balik perlindungan pondok. Bahkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), putra kiai pengasuh pondok itu tetap bergeming.

Sempat terjadi adu dorong dengan simpatisan MSAT meski akhirnya polisi berhasil menjebol pertahanan mereka. Sebanyak 320 orang diamankan dan diangkut ke atas truk polisi untuk dibawa ke Mapolres Jombang. Mereka terbukti menghalangi polisi untuk menangkap MSAT.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gede pasekjombangmas bechipencabulan santriwatipondok pesantrensidiqiyah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

suami anggota dprd trenggalek arogan

Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

pembunuhan nenek asal jombang

Nenek Asal Jombang Dibunuh Secara Sadis

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112