Bacaini.id, JOMBANG – Raut kebahagiaan tak bisa disembunyikan Ngadiran (68) dan Sadini (58). Setelah satu tahun menikah secara siri, kini pernikahan mereka secara resmi diakui oleh negara.
Pasutri asal Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Jombang itu menjadi salah satu dari belasan peserta nikah massal di Masjid Junnatul Fua’adah, Mapolres Jombang, Selasa, 5 Juli 2022.
“Senang, akhirnya bisa menikah secara resmi,” kata Ngadiran kepada Bacaini.id usai ijab qobul.
Laki-laki yang sudah memiliki enam cucu itu mengaku sudah menjalin pernikahan dengan istrinya sejak satu tahun lalu. Namun, karena belum memiliki biaya untuk menikah secara resmi di KUA, Ngadiran memutuskan menikahi perempuan yang dicintainya secara siri.
Dihadapan penghulu, keluarga dan saksi, Ngadiran terlihat lancar saat mengikrarkan ijab qobul. Uang senilai Rp100 ribu menjadi mahar pengikat pernikahan pasangan kakek dan nenek itu.
“Sudah setahun nikah siri, terus ada tawaran dari pak polisi untuk nikah massal gratis. Jadi sekarang sudah resmi,” ungkapnya senang.
Nikah massal tersebut digelar oleh Polres Jombang, baik bagi pasangan nikah siri maupun yang ingin menikah secara gratis. Ada 17 pasangan dari beberapa wilayah di Kabupaten Jombang yang menjadi pesertanya.
“Nikah massal ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara yang ke-76,” kata Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat.
Kapolres menyampaikan, dalam kegiatan sosial ini pihaknya melibatkan Basnaz dan Pemkab Jombang untuk menjaring para calon pengantin yang merupakan keluarga prasejahtera. Tujuannya agar dana umat ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Peserta nikah massal ini adalah keluarga prasejahtera yang telah diverifikasi oleh Kemenag dan Basnaz. Dengan menikah secara resmi, nanti anak-anak mereka juga menjadi keturunan yang sah sesuai undang-undang,” tandasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira