Bacaini.id, MALANG – Mantan ASN Pemkot Batu, Budiono Iksan telah ditetapkan sebagai DPO setelah terbukti melakukan jual beli jabatan. Tahun 2022 ini menjadi akhir pelarian Budiono yang kabur sejak divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 4 September 2016 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, Budiono berhasil diamankan pada Kamis, 23 Juni 2022 di sebuah rumah kontrakan di Sleman, Yogyakarta yang menjadi tempat persembunyiannya selama ini.
Agus menjelaskan, keberadaan Budiono diketahui dari hasil pelacakan lokasi koordinat yang dilakukan Sub Direktorat Adhyaksa Monitoring Center. Hasil tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
”Usai mendapati lokasi koordinat DPO, tim Tabur melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Kota Batu, Jumat, 24 Juni 2022.
Menurutnya, Budiono ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan tindakan jual beli yang dilarang sesuai PP No 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.
Dalam aksinya selama tahun 2022-2004, Budiono selaku Kabag Kepegawaian Pemkot Batu melakoni tindakan jual beli jabatan tersebut bersama bawahannya, Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian.
“Keduanya terbukti merekayasa SK kenaikan pangkat PNS dengan cara mencantumkan jabatan struktural fiktif hingga nomor pertimbangan palsu atas nama Kepala Kantor Regional II BKN yang tidak pernah terbit,” bebernya.
Mahkamah Agung menyebutkan, lanjutnya, apa yang diperbuat oleh kedua ASN itu telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,36 miliar. Usai putusan tersebut, petugas langsung memproses terpidana Herry Satmoko dengan menjebloskannya ke Lapas Lowokwaru pada 2 November 2017.
”Namun terpidana Budiono menghilang. Dia mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan kami hingga akhirnya kami tetapkan dia jadi DPO,” tandasnya.
Setelah tujuh tahun berselang, tim Tabur berhasil mendeteksi keberadaannya. Usia ditangkap, Kejaksaan Negeri Kota Batu langsung menyerahkan Budiono ke Lapas Lowokwaru untuk menjalani vonis selama lima tahun penjara.
Penulis:A.Ulul
Editor: Novira