Bacaini.id, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap upaya suap yang dilakukan mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman. Suap itu dimaksudkan untuk mengurangi hukuman Samsul Ashar yang terjerat tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto mengatakan Samsul Ashar diketahui memberikan sejumlah uang kepada Dede Suryaman untuk membantu penanganan perkara korupsi yang menjeratnya. Dede diyakini bisa membantu mengurangi hukuman yang tengah disidangkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni dengan terdakwa Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Juni 2022. Keduanya ditengarai bermain dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Terdakwa (Hamdan) menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Dede Suryaman,” kata Wawan Yunarwanto kepada Bacaini.id, Kamis, 23 Juni 2022.
Uang tersebut merupakan bagian kecil yang diterima Hamdan dari Dede Suryawan untuk mengurus persidangan dugaan korupsi yang menjerat Samsul Ashar. Duit itu diterima Hamdan di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021.
Dalam dakwaan yang dibacakan Wawan Yunarwanto, Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Korupsi Jembatan Brawijaya
Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD menjabat Wali Kota Kediri periode 2009 – 2014 berpasangan dengan Abdullah Abu Bakar. Di masa pemerintahannya, Samsul Ashar melakukan proyek pembangunan Jembatan Brawijaya di atas Sungai Brantas, yang menghubungkan wilayah Barat dan Timur Kota Kediri.
Pengerjaan proyek senilai Rp66 milyar yang dibiayai APBD Kota Kediri tahun anggaran 2010 – 2012 itu diketahui bermasalah dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp14 milyar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Samsul Ashar hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Hukuman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman serta Panitera Pengganti Moh. Hamdan pada 16 September 2021 itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Samsul Ashar meninggal dunia pada Minggu, 13 Maret 2022 pukul 03.30 WIB di salah satu rumah sakit Surabaya. Saat ini Jembatan Brawijaya menjadi sarana transportasi vital di Kota Kediri, menggantikan jembatan lama yang telah berusia lebih dari satu abad.
Penulis: HTW
Tonton video: