• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaksa KPK Bongkar Suap Penanganan Korupsi Mantan Wali Kota Kediri

ditulis oleh redaksi
23/06/2022
Durasi baca: 2 menit
532 11
0
KPK Terima Banyak Pengaduan Korupsi di Kediri

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kiri) dalam podcast Hurry Up. Foto: Bacaini

Bacaini.id, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap upaya suap yang dilakukan mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman. Suap itu dimaksudkan untuk mengurangi hukuman Samsul Ashar yang terjerat tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto mengatakan Samsul Ashar diketahui memberikan sejumlah uang kepada Dede Suryaman untuk membantu penanganan perkara korupsi yang menjeratnya. Dede diyakini bisa membantu mengurangi hukuman yang tengah disidangkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni dengan terdakwa Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Juni 2022. Keduanya ditengarai bermain dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Terdakwa (Hamdan) menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Dede Suryaman,” kata Wawan Yunarwanto kepada Bacaini.id, Kamis, 23 Juni 2022.

Uang tersebut merupakan bagian kecil yang diterima Hamdan dari Dede Suryawan untuk mengurus persidangan dugaan korupsi yang menjerat Samsul Ashar. Duit itu diterima Hamdan di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan Wawan Yunarwanto, Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Korupsi Jembatan Brawijaya

Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD menjabat Wali Kota Kediri periode 2009 – 2014 berpasangan dengan Abdullah Abu Bakar. Di masa pemerintahannya, Samsul Ashar melakukan proyek pembangunan Jembatan Brawijaya di atas Sungai Brantas, yang menghubungkan wilayah Barat dan Timur Kota Kediri.

Pengerjaan proyek senilai Rp66 milyar yang dibiayai APBD Kota Kediri tahun anggaran 2010 – 2012 itu diketahui bermasalah dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp14 milyar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Samsul Ashar hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Hukuman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman serta Panitera Pengganti Moh. Hamdan pada 16 September 2021 itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Samsul Ashar meninggal dunia pada Minggu, 13 Maret 2022 pukul 03.30 WIB di salah satu rumah sakit Surabaya. Saat ini Jembatan Brawijaya menjadi sarana transportasi vital di Kota Kediri, menggantikan jembatan lama yang telah berusia lebih dari satu abad.

Penulis: HTW

Tonton video:

https://www.youtube.com/watch?v=97emyLmWS98
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jembatan brawijayakorupsiKPKPN SurabayaWali Kota Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lepas Kontingen Kota Kediri Pada Porseni MI, MTs, dan MA Jatim 2025, Ini Pesan Mbak Wali Kota

Lepas Kontingen Kota Kediri Pada Porseni MI, MTs, dan MA Jatim 2025, Ini Pesan Mbak Wali Kota

Berangkatkan Jalan Sehat, Mbak Wali Harapkan Pelajar Bisa Olahraga Tiap Hari

Berangkatkan Jalan Sehat, Mbak Wali Harapkan Pelajar Bisa Olahraga Tiap Hari

Nyi Roro Kidul Tak Sendirian, Ini Mitologi Ratu Laut di ASEAN

Nyi Roro Kidul Tak Sendirian, Ini Mitologi Ratu Laut di ASEAN

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15388 shares
    Share 6155 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist