• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Menyelesaikan Pembayaran Iuran BPJS Yang Nunggak

ditulis oleh Editor
14/06/2022
Durasi baca: 2 menit
499 37
0
Cara Menyelesaikan Pembayaran Iuran BPJS Yang Nunggak

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Hemina Agustin Arifin. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Untuk mempermudah pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menyediakan fitur baru. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses fitur Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Hemina Agustin Arifin mengatakan program REHAB ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk melakukan pembayaran secara bertahap.

“Program ini khusus untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dengan maksimal 12 tahapan pembayaran,” kata Hemina, Selasa 14 Juni 2022.

Sejak program REHAB berjalan mulai bulan Januari 2022 lalu, di wilayah KC Kediri total ada 685 peserta yang telah terdaftar. Menurut Hemina, pendaftaran program REHAB dapat dilakukan sampai 28 Juni 2022.

Dijelaskannya, untuk maksimal periode pembayaran bertahap adalah setengah dari berapa bulan peserta menunggak pembayaran iuran. Misalnya, jika peserta menunggak selama empat bulan, maka periode pembayarannya maksimal dalam dua tahap.

“Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulanan lunas dibayarkan, status kepesertaan akan kembali aktif,” imbuhnya.

Untuk itu, sambungnya, bagi peserta yang memiliki tunggakan pembayaran lebih dari tiga bulan diharapkan bisa mendaftar dan mengikuti program REHAB dengan mengakses aplikasi mobile JKN.

“Tujuannya tentu saja untuk dapat memberikan jaminan ketika nantinya peserta membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPJS Cabang KediriBPJS KEsehatanREHAB
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perlindungan hak digital perlu adanya undang-undang

Perlindungan Hak Digital Warga Negara, Perlu Ada Undang-undang

Kunjungan ahli geologi internasonal di tambang emas Trenggalek

Kunjungan Ahli Geologi di Tambang Emas Trenggalek Tuai Polemik, Bupati: Hati-hati!

Easy garden jadi tren di perkotaan

Apa itu Easy Garden yang Lagi Tren di Perkotaan?  

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15548 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    573 shares
    Share 229 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist