• Login
Bacaini.id
Sunday, August 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Trenggalek Terbongkar

ditulis oleh Editor
13 June 2022 18:33
Durasi baca: 2 menit
Barang bukti 313 karung pupuk bersubsidi diamankan polisi. Foto: Bacaini/Aby

Barang bukti 313 karung pupuk bersubsidi diamankan polisi. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek berinisial M harus mendekam dibalik jeruji besi. Pria berusia 46 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan jika tersangka telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Anggota Satreskrim menangkap pelaku beserta barang bukti sebanyak 313 karung berbagai jenis pupuk bersubsidi,” kata Kompol Haryanto di Mapolres Trenggalek, Senin, 13 Juni 2022.

Disebutkannya, pupuk yang berhasil disita terdiri dari 18 sak Urea, 32 sak NPK, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, dan 192 sak petroganik. Kecuali pupuk petroganik yang setiap satu karung berisi 40 kilogram, seluruh pupuk jenis lainnya berisi 50 kilogram per karung.

Menurut Kompol Haryanto, tersangka menjual pupuk bersubsidi secara ilegal untuk mencari keuntungan. Selain itu, tersangka juga merupakan pemilik kios yang ditunjuk secara resmi untuk mengecer pupuk subsidi.

“Semua pupuk itu dijual dengan harga rata-rata Rp 200.000 per karung, padahal seperti pupuk Urea harga eceran tertingginya Rp 112.500,”

Menurut pengakuan tersangka, pupuk tersebut didapatkan dari seorang seles keliling di Kabupaten Tulungagung. Dilihat dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Kabupaten Trenggalek, pupuk tersebut juga bukan jatah petani Trenggalek.

“Penjualan pupuk telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan jatah yang didapat masing-masing wilayah. Selain mencari keuntungan, tersangka juga telah menjual pupuk subsidi dengan sembarangan,” tandasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten Trenggalekpenyelewengan pupuk bersubsidipolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga Blitar dan Malang membuka paksa portal Jalan Bendungan Lahor setelah penutupan akses oleh PJT I pada 1 Agustus 2026

Portal Jalan Bendungan Lahor Dibuka Paksa Warga Blitar, Penutupan Gagal

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026

Nasirun maestro lukis Indonesia yang meninggal dunia pada 1 Agustus 2026

Nasirun Meninggal Dunia, Profil Maestro Lukis Indonesia dan Jejak Karyanya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In