• Login
Bacaini.id
Saturday, May 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Trenggalek Terbongkar

ditulis oleh Editor
13 June 2022 18:33
Durasi baca: 2 menit
Barang bukti 313 karung pupuk bersubsidi diamankan polisi. Foto: Bacaini/Aby

Barang bukti 313 karung pupuk bersubsidi diamankan polisi. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek berinisial M harus mendekam dibalik jeruji besi. Pria berusia 46 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan jika tersangka telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Anggota Satreskrim menangkap pelaku beserta barang bukti sebanyak 313 karung berbagai jenis pupuk bersubsidi,” kata Kompol Haryanto di Mapolres Trenggalek, Senin, 13 Juni 2022.

Disebutkannya, pupuk yang berhasil disita terdiri dari 18 sak Urea, 32 sak NPK, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, dan 192 sak petroganik. Kecuali pupuk petroganik yang setiap satu karung berisi 40 kilogram, seluruh pupuk jenis lainnya berisi 50 kilogram per karung.

Menurut Kompol Haryanto, tersangka menjual pupuk bersubsidi secara ilegal untuk mencari keuntungan. Selain itu, tersangka juga merupakan pemilik kios yang ditunjuk secara resmi untuk mengecer pupuk subsidi.

“Semua pupuk itu dijual dengan harga rata-rata Rp 200.000 per karung, padahal seperti pupuk Urea harga eceran tertingginya Rp 112.500,”

Menurut pengakuan tersangka, pupuk tersebut didapatkan dari seorang seles keliling di Kabupaten Tulungagung. Dilihat dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Kabupaten Trenggalek, pupuk tersebut juga bukan jatah petani Trenggalek.

“Penjualan pupuk telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan jatah yang didapat masing-masing wilayah. Selain mencari keuntungan, tersangka juga telah menjual pupuk subsidi dengan sembarangan,” tandasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten Trenggalekpenyelewengan pupuk bersubsidipolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang menikmati fasilitas lounge di Stasiun Madiun dengan layanan transportasi terintegrasi dari KAI Daop 7

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

Semaun tokoh gerakan buruh Indonesia

Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In