Bacaini.id, KEDIRI – Orang yang menabrak kucing akan kena sial menjadi salah satu mitos yang dipercaya masyarakat sejak zaman dulu. Namun ternyata dalam agama Islam hal tersebut tidak dibenarkan.
Selain kena sial bertubi-tubi, mitos tersebut juga menyebutkan jika orang menabrak kucing bisa jatuh sakit bahkan sampai sakit keras menahun. Agar terhindar dari celaka, orang yang menabrak kucing harus segera mengubur dan membersihkan darah kucing yang tersisa di jalan.
Mitos tersebut ternyata tidak berlaku. Namun, dalam Islam, seseorang harus tetap bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukan meskipun hal itu tidak disengaja, seperti halnya dengan menabrak kucing.
Sebab dalam Islam diterangkan “Jika kamu menyiksa atau membunuh binatang yang tidak merugikan orang lain, maka kamu berdosa.”
Umat muslim tentu tahu bahwa kucing adalah hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW. Dikisahkan jika Rasulullah memiliki kucing kesayangan yang diberi nama Muezza. Suatu ketika, Rasul hendak mengambil jubahnya yang ternyata Muezza sedang tidur pulas di atas jubah tersebut.
Dengan kecintaanya, Rasul tidak ingin mengganggu kucing kesayangannya yang sedang tidur. Hingga pada akhirnya Beliau memilih memotong bagian lengan jubah yang ditiduri Muezza dan pergi menggunakannya.
Saat kembali ke rumah, Muezza yang telah bangun dan menyambut majikannya dengan bersujud seolah-olah tahu dan menyatakan rasa terimakasihnya. Tentu Rasul pun tak diam saja, beliau membalasnya dengan mengelus kucing kesayangannya itu denga mengelusnya sebanyak tiga kali.
Salah satu kebiasaan Muezza yang sangat disukai Rasulullah SAW adalah kucing itu selalu mengeong saat mendengar adzan berkumandang. Karena suara Muezza terdengar seperti mengikuti lantunan adzan.
Nabi menegaskan dibeberapa hadis bahwa kucing tidak najis, bahkan diperbolehkan berwudu dengan bekas air minum kucing karena dianggap telah suci.
Salah satu hadis menyebutkan, “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka, karena seekor kucing yang dia ikat, dan tidak diberikan makan, bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai,” (HR. Bukhari).
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menguburkan kucing yang mati tertabrak menurut ajaran Islam? Pada dasarnya, Islam tidak mewajibkan untuk mengubur hewan yang mati baik tertabrak, disembelih atau sebab yang lainnya.
Hadis Riwayat Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dia berkata “Hamba milik Maimunah pernah diberi sedekah seekor kambing, kemudian kambing tersebut mati,”
Ketika Rasulullah SAW melintas dan melihatnya, beliau berkata, “Kenapa tidak engkau ambil kulitnya kemudian engkau samak sehingga dapat memanfaatkannya?”
Mereka berkata : “Ia telah menjadi bangkai.”
Kemudian Nabi menjawab : “Sesungguhnya yang dilarang adalah memakannya,”
Dalam hadis lain disebutkan jika Rasulullah SAW pernah berjalan melewati pasar. Beliau berjalan melewati beberapa dataran tinggi. Ketika berjalan dengan banyak orang disekitarnya, beliau melewati bangkai anak kambing yang telinganya cacat.
Beliau pun memegang telinga bangkai kambing tersebut lalu berkata : “Adakah diantara kalian yang berkenan bangkai ini seharga satu dirham?,”
Para sahabat menjawab : “Sama sekali tidak tertarik kepadanya. Dan apa yang bisa kami lakukan dengannya?”
Nabi bersabda : “Apakah kalian mau jika bangkai ini gratis menjadi milik kalian?
Para sahabat menjawab: “Demi Allah, andai ia hidup, ia dalam keadaan cacat, karena telinganya cacat, maka apalagi jika ia sudah jadi bangkai?”
Lalu Nabi bersabda: “Demi Allah, sungguh dunia bagi kalian itu lebih hina dari bangkai ini di sisi Allah,” (HR Imam Mushim dari Jabir bin Abdillahi).
Dalam dua hadis tersebut, ketika melihat bangkai hewan, Rasulullah tidak menyuruh untuk menguburkan, termasuk kucing. Meski tidak wajib dalam Islam, tetapi lebih dianjurkan untuk mengubur agak tidak mengganggu orang lain, misalnya karena bau busuk yang ditimbulkan.
Jadi, mengubur kucing yang mati bukan karena menghindari celaka seperti mitos yang beredar.
Penulis: Novira
Diolah dari berbagai sumber