• Login
Bacaini.id
Monday, March 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Ibu Curi HP Untuk Pengobatan Anak Dihentikan

ditulis oleh Editor
8 June 2022 21:07
Durasi baca: 2 menit
Dua pelaku tindak pidana bersama pihak Kejari Kabupaten Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Dua pelaku tindak pidana bersama pihak Kejari Kabupaten Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghentikan penuntutan perkara pencurian telepon genggam oleh seorang ibu di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ibu tersebut diketahui mencuri untuk biaya pengobatan anaknya yang divonis kelainan jantung.

Penghentian perkara ini dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berdasarkan keadilan Restorative Justice. Sebelumnya ibu bernisial DP diketahui mencuri HP di rumah Iswahyudi, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada 22 Januari 2022. Ibu itu terpaksa mencuri untuk kebutuhan anak balitanya yang divonis kelainan jantung. Selain itu juga kebutuhan kuota untuk sekolah daring anaknya yang lain.

Atas perbuatannya, DP dijerat pasal 362 KUHP. Dalam Ekspose Usul Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menyepakati penghentian penuntutan kasus tersebut. “Pelaku terpaksa mencuri bukan berprofesi sebagai pencuri,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, S.H dalam siaran pers, Rabu, 8 Juni 2022.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga menghentikan penuntutan tindak pengancaman yang dilakukan AA pada November 2021 di Desa Cendono, Kecamatan Kandat. Pengancaman itu dilakukan karena kesalahpahaman pelaku dengan pelapor. AA dijerat dengan pasal 355 ayat (1) ke – 1 KUHP. Namun dalam perkembangannya kedua pihak bersepakat untuk damai.

Menurut Roni, ada beberapa pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut. Diantaranya adalah tersangka masih pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman yang dijatuhkan kurang dari lima tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Roni menambahkan penyelesaian Restorative Justice ini diutamankan bagi warga menengah ke bawah. Hal ini merupakan bentuk rasa kemanusiaan aparat penegak hukum dalam menciptakan keadilan. “Sekaligus menunjukkan bahwa di mata hukum semua orang itu sama,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Tamim dalam Muscab PKB Blitar 2026 bersama elite partai

Gus Tamim Calon Kuat Ketua DPC PKB Blitar, Demi Tiket Pilkada 2029?

Diterjang Hujan Angin, Jiwa Aktivis Gus Fawait Hidupkan Semangat 5.000 Mahasiswa Jember

pasangan pengantin intimate wedding sederhana

Tren Intimate Wedding: Pernikahan Sederhana yang Kini Digemari Gen Z

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In