• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Ibu Curi HP Untuk Pengobatan Anak Dihentikan

ditulis oleh Editor
08/06/2022
Durasi baca: 2 menit
533 6
0
Kasus Ibu Curi HP Untuk Pengobatan Anak Dihentikan

Dua pelaku tindak pidana bersama pihak Kejari Kabupaten Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghentikan penuntutan perkara pencurian telepon genggam oleh seorang ibu di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ibu tersebut diketahui mencuri untuk biaya pengobatan anaknya yang divonis kelainan jantung.

Penghentian perkara ini dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berdasarkan keadilan Restorative Justice. Sebelumnya ibu bernisial DP diketahui mencuri HP di rumah Iswahyudi, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada 22 Januari 2022. Ibu itu terpaksa mencuri untuk kebutuhan anak balitanya yang divonis kelainan jantung. Selain itu juga kebutuhan kuota untuk sekolah daring anaknya yang lain.

Atas perbuatannya, DP dijerat pasal 362 KUHP. Dalam Ekspose Usul Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menyepakati penghentian penuntutan kasus tersebut. “Pelaku terpaksa mencuri bukan berprofesi sebagai pencuri,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, S.H dalam siaran pers, Rabu, 8 Juni 2022.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga menghentikan penuntutan tindak pengancaman yang dilakukan AA pada November 2021 di Desa Cendono, Kecamatan Kandat. Pengancaman itu dilakukan karena kesalahpahaman pelaku dengan pelapor. AA dijerat dengan pasal 355 ayat (1) ke – 1 KUHP. Namun dalam perkembangannya kedua pihak bersepakat untuk damai.

Menurut Roni, ada beberapa pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut. Diantaranya adalah tersangka masih pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman yang dijatuhkan kurang dari lima tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Roni menambahkan penyelesaian Restorative Justice ini diutamankan bagi warga menengah ke bawah. Hal ini merupakan bentuk rasa kemanusiaan aparat penegak hukum dalam menciptakan keadilan. “Sekaligus menunjukkan bahwa di mata hukum semua orang itu sama,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist