Bacaini.id, KEDIRI – Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) mulai beroperasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota hari ini, Rabu, 25 Mei 2022. Alat INCAR akan mendukung kegiatan petugas Satlantas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Mobil INCAR dilengkapi kamera canggih tilang elektronik yang secara jeli mendeteksi adanya pelanggaran lalu lintas. Alat yang dipasang di atas mobil patroli polisi ini bahkan bisa menangkap gambar wajah pelanggar lalu lintas.
Selanjutnya, data yang terekam kamera INCAR akan secara otomatis terkirim ke Back Office INCAR yang ada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan verifikasi mengenai pelanggaran yang terjadi.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Simbolon menjelaskan bahwa selain menangkap wajah pengendara, Mobil INCAR juga jeli mendeteksi nomor polisi kendaraan sekaligus lokasi terjadinya pelanggaran.
“INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan,” kata AKP Pandri, Rabu, 25 Mei 2022.
Namun untuk sementara waktu, lanjutnya, Mobil INCAR akan beroperasi dan berkeliling untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dianggap penting sebagai edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami tentang apa dan bagaimana Mobil INCAR ini bekerja.
Menurut AKP Pandri, sosialisasi akan dilakukan mulai hari ini hingga akhir bulan Mei 2022. Memasuki bulan Juni, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Mobil INCAR akan langsung ditindak tegas.
“Sementara akan kami sosialisasikan dulu, baru bulan Juni nanti kami terapkan tindakan atau sanksi kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan Bacaini.id, selama sosialisasi dilakukan, Mobil INCAR Satlantas Polres Kediri Kota berhasil merekam dan membuktikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sejumlah pengendara di jalan.
Dengan hasil ini, diharapkan penggunaan INCAR bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas. Sekaligus juga untuk mengurangi kecurigaan masyarakat kepada petugas kepolisian dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Memang kalau dibandingkan daerah lain penerapan INCAR ini bisa dibilang kita jatuhnya terakhir, tapi kami bertekad tegas memaksimalkan penindakan pengguna jalan yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas. Karena ini untuk keselamatan dan keamanan bagi masyarakat sendiri,” bebernya.
Lebih lanjut, AKP Pandri menjelaskan tindakan hukum berupa tilang akan diberikan dengan cara dikirimkan ke alamat pengendara yang tertera pada nopol kendaraan.
“Jadi jangan kaget bila nanti warga Kediri yang akan mengurus Her Tahunan atau 5 Tahunan akan diblokir atau tidak bisa mengurus administrasi, jika tidak menyelesaikan kewajiban tilangnya,” tandasnya.
Penulis: Novira