• Login
Bacaini.id
Wednesday, August 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

BNN Kota Kediri Meringkus 2 Pengedar Sabu

ditulis oleh Editor
19 May 2022 16:30
Durasi baca: 2 menit
Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap BNN. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap BNN. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku merupakan bekas pasien rehabilitasi yang kembali kecanduan.

Kedua pelaku adalah Dea Prasetya (24) warga Mojoroto, Kota Kediri dan Thoriq Ahmad Maula (24) warga Pesantren, Kota Kediri. BNN juga menyita lebih dari lima gram sabu kemasan kecil siap edar, plastik klip kosong, timbangan serta uang senilai Rp 2.400.000.

Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Awalnya, petugas BNN meringkus Dea Prasetya di sebuah warung di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mendapati Thoriq yang berlaku sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Thoriq kami tangkap di kediamannya sekaligus bersama barang bukti sabu-sabu, timbangan dan plastik klip,” kata AKBP Bunawar.

Tersangka Thoriq merupakan bekas pasien rehabilitasi Dinas Sosial Kota Kediri yang kembali kecanduan narkotika setelah bercerai dari istrinya. Tidak hanya sekedar pengguna, tersangka juga mengedarkan sabu ke jaringannya. Agar mudah terjangkau pembeli, dia menjual paket hemat seharga Rp200 ribu.

“Saya pernah rehab pada tahun 2015. Saya kembali menggunakan sabu karena ada permasalahan keluarga,” kata Thoriq.

Untuk pengembangan jaringan yang lainnya, BNN Kota Kediri masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BNN kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dirjen AHU Widodo. Foto: istimewa

Festival Layanan AHU Berdampak Digelar di Bandung, Warga Bisa Konsultasi dan Urus Administrasi Hukum

Operation Economic Outcast AS menekan ekonomi Iran melalui sanksi global

AS Lancarkan Operation Economic Outcast, Iran Dibidik Sanksi Global

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi. Foto: Kominfo

Gunakan Pati Sebagai Momentum, Budi Arie Singgung Percepatan Politik Sebelum 2029

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In