• Login
Bacaini.id
Thursday, April 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Kediri Sita Hampir 2 Juta Batang Rokok Ilegal

ditulis oleh Editor
19 May 2022 13:58
Durasi baca: 2 menit
Petugas Kantor Bea Cukai Kediri menunjukkan barang bukti ratusan kemasan rokok ilegal. Foto: Bacaini/Novira

Petugas Kantor Bea Cukai Kediri menunjukkan barang bukti ratusan kemasan rokok ilegal. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri gagalkan pengiriman rokok ilegal. Sebanyak 120 karton rokok tanpa pita cukai berhasil disita petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat atas adanya pengiriman rokok dari wilayah Jawa Timur ke wilayah Jawa Tengah dengan menggunakan kendaraan mobil boks.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan operasi penindakan dengan mencegat kendaraan di ruas jalan tol Trans Jawa. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan mobil boks dengan Nopol AE 8596 XX.

“Mobil boks yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) kita amankan di exit tol Mojokerto-Jombang KM 686, dan benar kendaraan itu mengangkut 1,92 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,188 miliar,” terang Sunaryo di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis, 19 Mei 2022.

Selain tanpa pita cukai, pada kemasan rokok tersebut tidak ditemukan kota asal produksi rokok dan juga keterangan jumlah atau isi rokok pada setiap kemasan. Menurut Sunaryo, hal itu juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam peredaran rokok legal.

Karena dinyatakan membawa dan akan mengedarkan barang ilegal, maka petugas mengamankan mobil boks beserta seluruh muatannya sebagai barang bukti berikut dengan sopir kendaraan berinisial AI.

“Baru kali ini kami menetapkan sopir kendaraan sebagai tersangka. Kami terpaksa mengamankan sopir karena yang bersangkutan bungkam saat kami tanya siapa pemilik rokok ilegal yang dibawanya. Dengan mengamankan sopir ini diharapkan pemilik aslinya bisa segera terbongkar,” ungkap Sunaryo.

Lebih lanjut, Sunaryo menjelaskan jika sedikit saja terlambat mengamankan kendaraan tersebut, negara akan mengalami potensi kerugian di bidang cukai mencapai angka Rp1,483 miliar. Barang hasil penindakan tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku disangka melanggar UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Setelah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, barang hasil penindakan tersebut akan segera dimusnahkan,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bea Cukai Kediricukai rokokrokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK melakukan penggeledahan di Pendopo Tulungagung

KPK Kembali Obok-obok Pendopo Tulungagung Bersama Kabag Umum

penggerebekan konten porno di hotel tulungagung oleh polisi

Nekat Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung, Dua Kreator Asal Kediri Ditangkap Polisi

Program redistribusi tanah di Blitar memberi kepastian hukum bagi petani sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas. Foto: Bupati Blitar Rijanto menyerahkan sertifikat kepada warga (foto/ist)

72 Sertifikat Tanah Dibagikan, Bukti Nyata Keberpihakan Pemkab Blitar ke Petani

  • Petani di Ponorogo mengelola lahan pertanian sebagai bagian dari upaya swasembada pangan nasional

    Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wasiat Yai Mim yang Membuat Keluarga di Blitar Tidak Diam, Dimakamkan Sesuai Keinginan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waktunya Jual Emas! Harga Antam Hari Ini Tembus Rp2,89 Juta per Gram, Rekor Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In