• Login
Bacaini.id
Thursday, June 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Posting Hasil Curian di Facebook, 4 Remaja Kediri Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
11 May 2022 18:43
Durasi baca: 2 menit
Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Empat remaja pelaku pencurian sepeda motor di Kediri pasrah saat ditangkap polisi. Perbuatan mereka terbongkar setelah mengunggah hasil curian ke media sosial Facebook untuk dijual.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha mengatakan kasus pencurian itu terungkap saat adanya laporan dari salah satu korban bernama Pujianto. Petani jagung asal Kunjang itu mengaku kehilangan sepeda motornya saat tengah memupuk tanaman jagung pada Selasa, 10 Mei 2022.

“Korban ini ke sawah untuk memupuk jagungnya. Satu jam kemudian saat korban kembali, dia melihat sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri,” kata AKP Rizkika, Rabu, 11 Mei 2022.

Berdasarkan laporan, korban sudah biasa meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan umum Desa Kapi, Kecamatan Kunjang saat beraktivitas di sawah jagung miliknya. Tetapi saat itu dia lupa dan meninggalkan sepeda motornya dengan kunci yang masih menancap.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mengetahui tersangka mengunggah sepeda motor Shogun dengan Nopol AG 5182 D itu di marketplace Facebook.

Berbekal informasi itu, petugas langsung menangkap empat pelaku berinisial DPA (15), FAP (16) dan RH (13) warga Desa Wonotengah, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri serta NR (15) warga Desa Puhjajar, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Apes, mereka tertangkap sebelum menjual barang curiannya.

“Malam itu juga (Selasa, 10 Mei 2022) kita amankan tersangka dan juga barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah,” bebernya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita dua sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka untuk beraksi.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus curanmorpolres kedirisatreskrim polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Bali

KPK Periksa Direktur CV Visa Agung Bali Terkait Korupsi Izin Tinggal WNA

Rombongan lansia Muslimat NU Kota Kediri berfoto di Stasiun Blitar setelah menikmati perjalanan kereta api Singasari dengan layanan inklusif dan diskon tiket 20 persen dari KAI Daop 7 Madiun

Lansia Nikmati Layanan KAI Daop 7 Madiun, Diskon Tiket 20 Persen Jadi Obrolan

Ilustrasi puasa. Foto: istimewa

Puasa 10 Muharram, Penghapus Dosa Setahun

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In