• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

ditulis oleh redaksi
11/05/2022
Durasi baca: 3 menit
803 8
1
8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Ilustrasi siswa SD. Foto: IG@nostalgia.90an

Bacaini.id, KEDIRI – Banyak yang menganggap jika sekolah zaman dulu lebih berkesan dibanding sekarang. Sejumlah peristiwa ekstrim pernah terjadi dan berakhir baik-baik saja.

Untuk mengenang kembali kenangan masa lampau, Bacaini.id mewawancara beberapa orang yang pernah bersekolah di tahun 1980-an. Mereka bercerita tentang pengalaman saat duduk di bangku sekolah dasar.

Menghapus papan tulis

Seluruh kelas di tahun 1980-an dipastikan memakai papan tulis kayu berwarna hitam. Papan tulis itu hanya bisa ditulisi menggunakan kapur. Biasanya guru akan meminta siswa untuk menghapus atau membersihkan papan tulis sebagai hukuman. Pelanggaran ini bisa karena tidak bisa mengerjakan soal atau pekerjaan rumah.

Dilempar potongan kapur

Beberapa guru zaman dulu sering melempar potongan kapur tulis kepada siswa yang ramai. Biasanya ini terjadi saat guru sedang menulis di papan tulis. Tak jarang juga siswa terkena lemparan penghapus papan tulis yang terbuat dari kain. Jika mengenai muka, dipastikan akan meninggalkan warna putih yang mengundang tawa seluruh kelas.

Berdiri di depan kelas

Hukuman ini kadang masih ditemukan di sekolah zaman sekarang. Siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah atau ramai diminta berdiri di depan kelas. Durasi berdiri ini bisa sangat lama dan cukup membuat kaki pegal. Meski terlihat sederhana, namun berdiri di depan kelas sambil dilihat teman-temannya cukup membuat siswa tersebut kena mental.

Berlari keliling lapangan

Hukuman fisik lainnya yang juga dikenakan kepada siswa adalah keluar kelas dan berlari mengelilingi lapangan sekolah. Karena dilakukan sendirian dan tidak sedang mengikuti jam olah raga, hukuman tersebut terasa cukup berat. Apalagi dilakukan di bawah terik matahari dengan lapangan yang luas.

Dibedaki kapur

Siswa yang bandel di dalam kelas dipastikan akan menerima hukuman yang tak pernah lagi ditemukan zaman sekarang, yakni dibedaki kapur. Jika dianggap keterlaluan, guru akan mengambil penghapus papan tulis dan mengusapkan ke seluruh wajah siswanya. Hukuman ini bisa dibilang ekstrim yang dilakukan guru zaman dulu.

Dijewer telinga

Sejumlah guru zaman dulu juga dikenal memberikan hukuman fisik. Paling sering adalah menjewer telinga. Tak sekedar menjewer, kegiatan dengan menarik daun telinga ini bisa dilakukan hingga berwarna merah dan panas. Selain menjewer, kerap juga menyentil dengan jari (dislentik=bahasa Jawa).

Menarik rambut

Menarik rambut ini bukan menjambak rambut atas. Melainkan menarik rambut di samping kepala, tepatnya di depan telinga. Menarik rambut di bagian itu akan menimbulkan rasa panas hingga beberapa lama. Usai menerima hukuman itu biasanya siswa akan terlihat mengusap samping kepala sambil cengar cengir.

Dipukul penggaris

Dipukul penggaris adalah salah satu yang paling ditakuti siswa zaman dulu. Jangan dibayangkan penggaris yang digunakan adalah mika dengan ukuran 30 cm, melainkan penggaris kayu untuk papan tulis. Biasanya guru mengincar tangan dan kaki untuk hukuman ini.

Hayoo, siapa yang pernah mendapat hukuman di atas?

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: siswa zaman dulu
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: 5 Trik Jadul Mensiasati Peralatan Sekolah, Kamu Pasti Pernah Mengalami - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Padi yang mengering karena serbuan hama wereng

Serbuan Hama Wereng di Trenggalek Resahkan Petani

Tegas, Danantara Pangkas Insentif Direksi dan Bonus Komisaris BUMN

Tegas, Danantara Pangkas Insentif Direksi dan Bonus Komisaris BUMN

Pengertian Abolisi dan Amnesti Pada Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Pengertian Abolisi dan Amnesti Pada Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1448 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15456 shares
    Share 6182 Tweet 3864
  • Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16599 shares
    Share 6640 Tweet 4150

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112