• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Koruptor Bansos Kota Kediri Kembalikan 500 Juta dari Kerugian 1,5 Milyar

ditulis oleh redaksi
19/04/2022
Durasi baca: 2 menit
553 6
1
Koruptor Bansos Kota Kediri Kembalikan 500 Juta dari Kerugian 1,5 Milyar

Tersangka korupsi bansos Sri Dewi dan Triyono Kutut saat berada di mobil kejaksaan. Foto: Bacaini/Wahyu

Bacaini.id, KEDIRI – Dua tersangka korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri segera diseret ke meja hijau. Hingga kini keduanya baru mengembalikan Rp564 juta dari total kerugian negara sebesar Rp1,5 milyar

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzaira Rauf mengatakan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Pemkot Kediri Triyono Kutut Purwanto dan petugas pendamping Sri Dewi Roro akan segera disidangkan. “Hari ini kami limpahkan perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Novika dalam jumpa pers, Selasa 19 April 2022.

Dalam keterangannya, Novika kembali mengurai modus operandi yang dilakukan dua tersangka saat menggarong uang bantuan masyarakat. Caranya, Triyono Kutut dan Sri Dewi merekomendasikan tiga supplier bahan pokok kepada pemilik e-warong (elektronik warung gotong royong).

Mereka adalah Nety Cahyawati pemilik UD Lingga Jaya, Agus Subagiyo pemilik UD Barokah, dan Setyo Heri Cahyono pemilik UD Guna Karya. Ketiganya menyuplai komoditas kebutuhan pokok berupa beras, telur, dan kacang-kacangan yang hendak diberikan kepada masyarakat.

Merasa berjasa telah kepada para supplier, Triyono Kutut dan Sri Dewi meminta imbalan kepada mereka. Nilai fee atau imbalan yang diterima cukup fantastis, yakni Rp1 milyar untuk Triyono Kutut dan Rp500 juta untuk Sri Dewi.

“Supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut karena khawatir tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk e- warong,” kata Novika.

Setelah kasus itu dibongkar kejaksaan, kedua tersangka ramai-ramai mengembalikan uang komisi yang telah diterima. Hanya saja nilai pengembalian tersebut masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sebesar Rp564.600.000 dari total Rp1,5 milyar.

Keduanya dijerat dengan pasal 12, 11, dan 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara.

Penulis: AK. Jatmiko
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPNTdinas sosialkejaksaan negeri kota kedirikorupsikota kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Terbongkar, Pejabat Ini Yang Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Core Tax Systems, Cara Jitu Pemerintah dalam Modernisasi Layanan Pajak

Presiden Lakukan Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Diganti, Termasuk Sri Mulyani

Anak paling berbakti di dalam keluarga justru sering diabaikan orang tua

Takdir Anak Berbakti Sering Diabaikan, Safety Net Theory Jelaskan ini

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2904 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15538 shares
    Share 6215 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist