• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi

ditulis oleh redaksi
13/04/2022
Durasi baca: 2 menit
518 33
0
Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi

Ilustrasi SKCK. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan sebagai syarat pengurusan banyak hal. Salah satunya adalah untuk melamar pekerjaan.

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan institusi kepolisian yang memberikan keterangan tentang ada tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Bagi kamu yang membutuhkan SKCK, cara mengurusnya tak terlalu rumit kok. Kamu tinggal datang ke kantor polisi, bisa Polsek atau Polres terdekat.

Setelah menyampaikan tujuan pengurusan SKCK di bagian pelayanan, kamu akan diberikan formulir isian data diri dan keperluan SKCK. Untuk mempermudah pengurusan di kantor polisi, kamu bisa siapkan dokumen pendukung dari rumah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Selain mendatangi kantor polisi terdekat, kamu juga bisa mengurus SKCK secara online dengan mengakses link https://skck.polri.go.id/

Ikuti langkah berikut ini:

  1. Klik tautan SKCK Polri seperti yang tertera;
  2. Di laman utama, pilih “Form Pendaftaran” yang ada di kanan atas (jika dibuka dengan laptop);
  3. Isi kolom dalam formulir pendaftaran sesuai kebutuhan;
  4. Pilih “Lanjut” yang terletak di kanan bawah dan isikan fomulir sampai selesai.
  5. Di kolom “Data Pribadi” isikan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  6. Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan;
  7. Isi kolom hubungan keluarga lengkapi isian pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen;
  8. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;
  9. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat bank;
  10. Setelah membayar, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polisiSKCK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Soekarno Tak Pernah Mengemis Diangkat Presiden Seumur Hidup

Upaya Dewan Banteng Menggulingkan Bung Karno

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist