• Login
Bacaini.id
Friday, February 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi

ditulis oleh
13 April 2022 15:44
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi SKCK. Foto: istimewa

Ilustrasi SKCK. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan sebagai syarat pengurusan banyak hal. Salah satunya adalah untuk melamar pekerjaan.

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan institusi kepolisian yang memberikan keterangan tentang ada tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Bagi kamu yang membutuhkan SKCK, cara mengurusnya tak terlalu rumit kok. Kamu tinggal datang ke kantor polisi, bisa Polsek atau Polres terdekat.

Setelah menyampaikan tujuan pengurusan SKCK di bagian pelayanan, kamu akan diberikan formulir isian data diri dan keperluan SKCK. Untuk mempermudah pengurusan di kantor polisi, kamu bisa siapkan dokumen pendukung dari rumah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Selain mendatangi kantor polisi terdekat, kamu juga bisa mengurus SKCK secara online dengan mengakses link https://skck.polri.go.id/

Ikuti langkah berikut ini:

  1. Klik tautan SKCK Polri seperti yang tertera;
  2. Di laman utama, pilih “Form Pendaftaran” yang ada di kanan atas (jika dibuka dengan laptop);
  3. Isi kolom dalam formulir pendaftaran sesuai kebutuhan;
  4. Pilih “Lanjut” yang terletak di kanan bawah dan isikan fomulir sampai selesai.
  5. Di kolom “Data Pribadi” isikan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  6. Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan;
  7. Isi kolom hubungan keluarga lengkapi isian pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen;
  8. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;
  9. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat bank;
  10. Setelah membayar, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polisiSKCK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pasangan tampil stylish dengan outfit bukber semi-formal di hotel mewah bernuansa earth tone

Tips Outfit Bukber Anti Norak: Dari Kafe Santai hingga Hotel Mewah 

Olah TKP kematian ibu dan balita di eks asrama Polri Jombang

Korban Bunuh Diri? Botol Cairan Hijau Jadi Petunjuk Kematian Tragis Ibu dan Balita di Jombang

Hangatnya Kebersamaan Anak Yatim Bersama Mbak Wali

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In