• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bakar Istri Hingga Tewas, Warga Batu Divonis 7 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
5 April 2022 17:06
Durasi baca: 2 menit
Bakar Istri Hingga Tewas, Warga Batu Divonis 7 Tahun Penjara

Suyanto saat mengikuti sidang putusan secara virtual. Foto: Kejari Kota Batu.

Bacaini.id, BATU – Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang putusan kasus pembunuhan yang dilakukan Suyanto kepada istrinya. Warga Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu itu tega membakar istrinya hingga tewas.

Setelah melalui tahap pemeriksaan dan persidangan, dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Juri Prasetya, terdakwa Suyanto dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan Suyanto terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan kematian. Vonis hukumannya penjara 7 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” kata Edi usai persidangan yang digelar hari ini, Selasa 5 April 2022.

Edi menjelaskan peristiwa nahas itu terjadi pada 6 September 2021 lalu. Saat itu korban atas nama Rahmawati sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Mangga, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu. Sekitar pukul 20.00 WIB, Suyanto datang dan langsung menggebrak pintu rumah sambil marah-marah. Dia menduga istrinya terlibat perselingkuhan.

Tanpa basa-basi, pria berusia 52 tahun itu langsung menyiramkan bensin ke sekujur tubuh istrinya yang sedang duduk di teras rumah. Selain membawa bensin, Suyanto yang juga membawa korek api langsung menyulut api ke arah korban. Seketika tubuh korban pun terbakar.

”Korban sempat mencoba memadamkan api yang membakar tubuhnya dengan berguling di tanah. Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu. Namun nyawanya tidak tertolong karena menderita luka bakar serius,” jelas Edi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan kepada Suyanto. Hakim Ketua juga masih memberikan waktu maksimal 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan sebelum putusan dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengadilan negeri malangsuami bakar istri hingga tewas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

atalia praratya dan ridwan kamil

Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Prabowo Sindir Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Profil Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kontroversinya

  • atalia praratya dan ridwan kamil

    Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia Disebut Aksi Anti-Semit dan Terorisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist