• Login
Bacaini.id
Saturday, May 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bakar Istri Hingga Tewas, Warga Batu Divonis 7 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
5 April 2022 17:06
Durasi baca: 2 menit
Suyanto saat mengikuti sidang putusan secara virtual. Foto: Kejari Kota Batu.

Suyanto saat mengikuti sidang putusan secara virtual. Foto: Kejari Kota Batu.

Bacaini.id, BATU – Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang putusan kasus pembunuhan yang dilakukan Suyanto kepada istrinya. Warga Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu itu tega membakar istrinya hingga tewas.

Setelah melalui tahap pemeriksaan dan persidangan, dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Juri Prasetya, terdakwa Suyanto dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan Suyanto terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan kematian. Vonis hukumannya penjara 7 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” kata Edi usai persidangan yang digelar hari ini, Selasa 5 April 2022.

Edi menjelaskan peristiwa nahas itu terjadi pada 6 September 2021 lalu. Saat itu korban atas nama Rahmawati sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Mangga, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu. Sekitar pukul 20.00 WIB, Suyanto datang dan langsung menggebrak pintu rumah sambil marah-marah. Dia menduga istrinya terlibat perselingkuhan.

Tanpa basa-basi, pria berusia 52 tahun itu langsung menyiramkan bensin ke sekujur tubuh istrinya yang sedang duduk di teras rumah. Selain membawa bensin, Suyanto yang juga membawa korek api langsung menyulut api ke arah korban. Seketika tubuh korban pun terbakar.

”Korban sempat mencoba memadamkan api yang membakar tubuhnya dengan berguling di tanah. Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu. Namun nyawanya tidak tertolong karena menderita luka bakar serius,” jelas Edi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan kepada Suyanto. Hakim Ketua juga masih memberikan waktu maksimal 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan sebelum putusan dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengadilan negeri malangsuami bakar istri hingga tewas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

Tradisi Sinongkelan di Desa Prambon Trenggalek dengan pertunjukan Grebeg Sinokel

Tradisi Sinongkelan Trenggalek, Jejak Pelarian Susuhunan Paku Buwono II di Bedah Kartasura

Penumpang menikmati fasilitas lounge di Stasiun Madiun dengan layanan transportasi terintegrasi dari KAI Daop 7

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In